• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemenkeu Terus Kejar Bambang Trihatmodjo Bayar Utang Senilai Rp50 M Kepada Negara

Kemenkeu Terus Kejar Bambang Trihatmodjo Bayar Utang Senilai Rp50 M Kepada Negara

Juli 30, 2021
Singapura Perkuat Integrasi dan Kemitraan ASEAN, Termasuk dengan Indonesia

Singapura Perkuat Integrasi dan Kemitraan ASEAN, Termasuk dengan Indonesia

Oktober 31, 2026
Pimpinan DPRD Batam Hadiri Anugerah Investasi 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Iklim Usaha

Pimpinan DPRD Batam Hadiri Anugerah Investasi 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Iklim Usaha

Oktober 31, 2026
ADVERTISEMENT
Dampingi Menko AHY Tinjau Infrastruktur, Wali Kota Bekasi Pastikan Percepatan Pembangunan Flyover Bulak Kapal.

Dampingi Menko AHY Tinjau Infrastruktur, Wali Kota Bekasi Pastikan Percepatan Pembangunan Flyover Bulak Kapal.

Oktober 31, 2026
Tegakkan Aturan Lingkungan, Gakkum DLH Kota Bekasi Segel Pabrik Arang di Sumur Batu

Tegakkan Aturan Lingkungan, Gakkum DLH Kota Bekasi Segel Pabrik Arang di Sumur Batu

Oktober 31, 2026
Kapolda Kepri Tegas, Tak Ada Toleransi Bagi 4 Personel Polda Kepri yang Terlibat Narkoba

Kapolda Kepri Tegas, Tak Ada Toleransi Bagi 4 Personel Polda Kepri yang Terlibat Narkoba

Oktober 31, 2026
Jelang Pelaksanaan PORPROV XV JABAR 2026, POKJA WARTAWAN Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif

Jelang Pelaksanaan PORPROV XV JABAR 2026, POKJA WARTAWAN Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif

Oktober 31, 2026
IWAPI Gelar Munaslub, 26 DPD Sepakat Berhentikan Nita Yudi & Pilih Hana Fadel Mohammad jadi Ketum

IWAPI Gelar Munaslub, 26 DPD Sepakat Berhentikan Nita Yudi & Pilih Hana Fadel Mohammad jadi Ketum

Oktober 31, 2026
Perkuat Pendidikan Hukum, IHTP Papua Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bawaslu

Perkuat Pendidikan Hukum, IHTP Papua Jalin Kerja Sama Strategis dengan Bawaslu

Oktober 30, 2026
Hadiri Diskusi PMKRI, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Wujudkan Proklamasi

Hadiri Diskusi PMKRI, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Wujudkan Proklamasi

Oktober 30, 2026
Rupiah Melemah ke Rp18.147 per Dolar AS, Inflasi AS Meningkat

Rupiah Melemah ke Rp18.147 per Dolar AS, Inflasi AS Meningkat

Oktober 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkeu Terus Kejar Bambang Trihatmodjo Bayar Utang Senilai Rp50 M Kepada Negara

[Nasional]

Juli 30, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Bambang Trihatmodjo, Foto: Detikcom/Hasan Alhabshy

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Keuangan tetap akan menagih pembayar utan konsorsium SEA Games XIX pada 1997 senilai RP50 miliar kepada putra Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

“Sementara ini prosesnya tetap kami jalankan,” ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban di forum diskusi virtual bersama media, Jumat (30/7/2021).

Rio, sapaan akrabnya mengatakan pemerintah sempat mendapat kabar bahwa Bambang berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kabarnya, pengajuan akan dilakukan pada 28 Juni 2021.

“Tapi kemudian tanggal 14 Juli menurut staf itu dicabut lagi, itu yang dilaporkan,” imbuhnya.

Untuk itu, pemerintah tetap akan mengejar pembayaran utang dari Bambang, meski yang bersangkutan sempat ngotot menolak penagihan tersebut.

Sebelumnya, pernyataan tidak mau membayar utang disampaikan oleh kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita. Ia menyatakan Bambang menolak pembayaran utang penyelenggaraan SEA Games XIX karena menilai yang bertanggung jawab seharusnya PT Tata Insani Mukti (TIM).

Perusahaan itu merupakan pelaksana konsorsium SEA Games yang sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito.

Sementara Bambang, kata Prisma, tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.

“Karenanya, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat,” ujar Prisma dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, negara yang harus menutup kekurangan biaya penyelenggaraan SEA Games tersebut. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bambang TrihatmodjoKonsorsium SEA Games XIX 1997negaraRp 50 Miliarutang
ShareTweetSend

Related Posts

Diduga Masalah Utang Piutang, Satu Orang Tewas di Depok Usai Bentrok

Diduga Masalah Utang Piutang, Satu Orang Tewas di Depok Usai Bentrok

Februari 12, 2023
Terlilit Utang Miliaran Dolar AS, Philippine Airlines Ajukan Pailit

Terlilit Utang Miliaran Dolar AS, Philippine Airlines Ajukan Pailit

September 6, 2021
Demi Selamatkan Nyawa Manusia dari Covid-19, Menteri Keuangan Sebut Pemerintah Butuh Tambahan Utang

Demi Selamatkan Nyawa Manusia dari Covid-19, Menteri Keuangan Sebut Pemerintah Butuh Tambahan Utang

Juli 26, 2021

Sri Mulyani Sebut Ekonomi Lebih Berat Tanpa Utang

November 18, 2020

Sri Mulyani: Mayoritas Utang RI Bukan dari Asing api dari dalam Negeri

Oktober 26, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?