• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemenlu Tidak Berwenang Pulangkan Rizieq Shihab Walau Izin Tinggal Habis

Kemenlu Tidak Berwenang Pulangkan Rizieq Shihab Walau Izin Tinggal Habis

Desember 19, 2018
Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Juli 19, 2026
KY Bersama PPATK Perkuat Sinergi Awasi Integritas Hakim

KY Bersama PPATK Perkuat Sinergi Awasi Integritas Hakim

Juli 19, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Budaya Keselamatan Berlayar, Kemenhub Bagikan 150 Jacket Life Bagi Nelayan Muara 

Perkuat Budaya Keselamatan Berlayar, Kemenhub Bagikan 150 Jacket Life Bagi Nelayan Muara 

Juli 19, 2026
Mentan Amran Ajak Mahasiswa Bangun Bisnis Sejak Kuliah

Mentan Amran Ajak Mahasiswa Bangun Bisnis Sejak Kuliah

Juli 19, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Dr Muhammad Mustofa Hadiri Pisah Sambut Danyonif 10 Marinir/SBY, Tegaskan Sinergi untuk Batam Aman dan Kondusif

Anggota DPRD Kota Batam Dr Muhammad Mustofa Hadiri Pisah Sambut Danyonif 10 Marinir/SBY, Tegaskan Sinergi untuk Batam Aman dan Kondusif

Juli 19, 2026
TNI AL Lanal Labuan Bajo Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Wisatawan Tenggelam di Perairan Pulau Kelor

TNI AL Lanal Labuan Bajo Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Wisatawan Tenggelam di Perairan Pulau Kelor

Juli 19, 2026
Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Juli 18, 2026
HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

Juli 18, 2026
Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Juli 18, 2026
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Kemenlu Tidak Berwenang Pulangkan Rizieq Shihab Walau Izin Tinggal Habis

[Internasional]

Desember 19, 2018
in Internasional
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Walaupun izin tinggal Imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Arab Saudi sudah habis. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan tidak berwenang secara sepihak memulangkan atau membawa Rizieq Shihab keluar dari Arab Saudi.

Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan pemberian sanksi terkait pelanggaran izin tinggal sepenuhnya kewenangan pemerintah Saudi.

“Masalah izin tinggal kan itu hak otoritas Saudi. Sama seperti di Indonesia yang mengatur dan memberikan izin tinggal kepada warga negara asing kan kantor imigrasi kita, bukan negara asal warga tersebut,” ucap Arrmanatha dalam jumpa pers di Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (08/11/18).

Rizieq memang sudah tak memiliki izin tinggal di Saudi, karena visa yang ia gunakan sudah melewati batas waktu.

 

Visa Sudah Tidak Berlaku

Menurut Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel beberapa waktu lalu, visa bernomor 603723XXXX yang dipegang Rizieq bersifat multiple, atau bisa beberapa kali keluar masuk, dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per kedatangan.

“Visa (Rizieq) sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018,” kata Agus.

“Karena keberadaan MRS [Mohammad Rizieq Shihab] sampai hari ini masih berada di KAS [Kerajaan Arab Saudi], maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS.”

Menurut Agus, untuk perpanjangan visa, seorang warga negara asing harus keluar terlebih dulu dari Saudi untuk mengurus administrasi.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa terancam hukuman enam bulan penjara dan denda hingga 50 ribu riyal atau setara Rp194 juta karena izin tinggalnya di Arab Saudi sudah kedaluwarsa.

Sementara itu, berdasarkan aturan imigrasi Saudi, setiap warga asing atau ekspatriat yang melanggar izin tinggal di negara itu bisa dikenai denda 10 ribu riyal dan deportasi untuk pelanggaran pertama.

Dikutip Reuters, sanksi itu bisa meningkat menjadi denda 50 ribu dan kurungan 6 bulan bui jika diikuti tiga atau lebih pelanggaran keimigrasian lainnya. Sementara itu, dilansir Saudi Gazette, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar izin tinggal atau visa di Saudi. Individu tersebut akan dikenai denda 15 ribu riyal untuk pelanggaran izin tinggal pertama kali.

Denda tersebut akan naik menjadi 25 ribu riyal dan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan jika individu melanggar untuk kedua kalinya. Pelanggaran yang ketiga kalinya akan dikenakan denda 50 ribu riyal dan kurungan enam bulan penjara hingga deportasi. Aturan yang tidak jauh berbeda juga dikenakan bagi para ekspatriat asing yang melanggar izin tinggal dengan visa kunjungan ke Saudi. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Arab SaudiInternasionalKemenluRizieq ShihabSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Menag Nasaruddin Dampingi Presiden Prabowo ke Arab Saudi Bahas Pembangunan Perkampungan Haji di Makkah

Menag Nasaruddin Dampingi Presiden Prabowo ke Arab Saudi Bahas Pembangunan Perkampungan Haji di Makkah

Juli 1, 2025
Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
“LAUT MENGHUBUNGKAN ANTAR BANGSA”, LATIHAN NON PERANG SKALA INTERNASIONAL SEGERA DIGELAR TNI AL

“LAUT MENGHUBUNGKAN ANTAR BANGSA”, LATIHAN NON PERANG SKALA INTERNASIONAL SEGERA DIGELAR TNI AL

Mei 31, 2024

Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Kirim Amicus Curiae ke MK

April 17, 2024

Habib Rizieq Minta Pemerintah Tindak Tegas Ormas Pendukung Israel

Desember 2, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?