• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kepala BP Batam Jangan Cuci Tangan Atas Kasus Hotel Purajaya

Kepala BP Batam Jangan Cuci Tangan Atas Kasus Hotel Purajaya

Juni 21, 2025
Upacara HUT RI ke-81 di Wyndham Panbil Batam: Menyemai Kebinekaan dan Profesionalisme di Dunia Perhotelan

Upacara HUT RI ke-81 di Wyndham Panbil Batam: Menyemai Kebinekaan dan Profesionalisme di Dunia Perhotelan

Agustus 17, 2026
Pernyataan TNI Terkait Insiden Maybrat Disoroti Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Pernyataan TNI Terkait Insiden Maybrat Disoroti Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 17, 2026
ADVERTISEMENT
Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Agustus 17, 2026
HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Agustus 17, 2026
Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Agustus 17, 2026
Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Agustus 17, 2026
Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Agustus 16, 2026
Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala BP Batam Jangan Cuci Tangan Atas Kasus Hotel Purajaya

[Daerah]

Juni 21, 2025
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
66
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Batam, SatukanIndnesia.com – Direktur Eksekutif Non-Government Organization (NGO) Indonesia Law Enforcement (ILE) Raza Hasibuan, SH, menyatakan Kepala BP Batam secara istitui tidak dapat cuci tangan terhadap masalah pencabutan alokasi lahan serta perobohan Hotel Purajaya. Kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh Kepala BP Batam sebelumnya, meski ada unsur pertanggungjawaban personal secara pidana, tetapi pertanggungjawaban secara institusi melekat pada Lembaga.

”Kepala BP Batam yang lama (Muhammad Rudi) tetap bertanggungjawab terhadap tindakan-tindakan hukum, jika secara pidana dapat dibuktikan. Tetapi pertanggungjawaban institusi terhadap kebijakan tidak dapat ditimpakan hanya kepada pejabat lama. Kepala BP Batam yang baru harus melihat secara komprehensif, yang mana kebijakan dan yang mana tindakan personal. Jika kebijakan pemimpin yang lama terdapat kesalahan atau kekeliruan, Kepala BP Batam yang baru harus melakukan perbaikan, karena pertanggungjawaban institusi tetap melekat di dalamnya,” kata Raza Hasibuan kepada wartawan, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 20/6/2025.

Direktur Eksekutif ILE itu menyayangkan sikap Amsakar Achmad sebagai Kepala BP Batam yang terkesan tidak menghiraukan surat berupa amanah dari Wakil Ketua DPR RI, Ir H Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, yang disampaikan pada 28 Februari 2025. Wajar saja pimpinan DPR RI, atas rekomendasi dari Komisi III DPR RI, mengingatkan lembaga penegak hukum, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial yang mengawal perilaku hakim-hakim, serta Kepolisian RI.

”Sangat aneh, jika Kepala BP Batam tidak menghiraukan surat berupa amanah yang disampaikan oleh pimpinan DPR RI, terkait dengan perlakuan yang tidak taat azas, dalam hal ini azas hukum positif. Sebab, di mana pun, berlaku aturan yang sama, yakni penggunaan tanah yang dikuasai oleh negara tidak bisa merugikan rakyat. Apalagi sampai merobohkn asset berharga investor, di atas tanah yang dikuasai negara, itu merupakan tindakan ilegal, bahkan bisa disebut kejahatan terstruktur,” kata Raza Hasibuan.

Dia menyebut kejahatan terstruktur, juga dikenal sebagai kejahatan terorganisasi, adalah tindakan kejahatan yang dilakukan oleh kelompok yang terstruktur dan memiliki tujuan tertentu. Biasanya untuk mendapatkan keuntungan finansial atau materi. Kelompok tersebut, katanya, terdiri dari minimal tiga pihak, yakni ada pihak yang memilki kekuasaan, dan ada pihak yang mengawal kekuasaan yang berpotensi jadi sewenang-wenang serta da pihak lain yang bertujuan menguasai simber-seumber finansial,” jelas Raza Hasibuan.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari, telah disebut ada campur tangan mafia tanah. Karena itu DPR RI menyetujui Panja Pengawasan terhadap Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi lII DPR RI meminta BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya.

Untuk mengawal keputusan itu, Wakil Ketua DPR RI menyurati institusi, seperti MA, KY, Kejagung, Kapolri serta BP Batam sendiri. Dalam suratya disebut meminta Mahkamah Agung dan apparat penegak hukum terkait untuk memberikan atensi terhadap penanganan permasalahan tanah dan perobohan bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perobohan Purajaya Tidak Sah Secara Hukum

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai perobohan Hotel Purajaya di Batam secara hukum tidak sah. Pasalnya, perobohan dilakukan tanpa perintah pengadilan. Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas dugaan penyerobotan lahan oleh BP Batam.

RDPU tersebut melibatkan kelompok masyarakat adat Melayu yang diwakili sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam, Megat Rury Afriansyah; Ketua Harian Gerak Garuda Nusantara, Azhari; tokoh adat, Said Andi; dan Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu, Tok Maskur.

Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, beberapa waktu lalu. Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum perobohan hotel tersebut yang melibatkan aparat penegak hukum tanpa adanya putusan pengadilan. Dikutip dari satu media terbitan Jakarta menyebut eksekusi lahan dan gedung hotel Purajaya menyisakan berbagai masalah hukum yang secepatnya harus diselesaikan.

”Yang saya tahu, eksekusi itu harus dikoordinir oleh pengadilan dengan dasar putusan pengadilan. Oleh karena itu, penegak hukum setempat diundang untuk ikut mengamankan proses pengosongan, itu kalau eksekusi,” ujar Habiburokhman.

”Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya), saya enggak tahu apa istilahnya. Saya tidak mengenal istilah hukum yang memungkinkan perobohan tanpa putusan pengadilan. Ini bukan eksekusi,” ucapnya. Dia menyatakan perobohan tanpa ada penetapan eksekusi dari pengadilan adalah pidana.(Rils/HAG)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Direktur Eksekutif Non-Government Organization (NGO) Indonesia Law Enforcement (ILE)Kepala BP BatamMuhammad RudiRaza Hasibuan
ShareTweetSend

Related Posts

Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Juni 25, 2026
Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Juni 24, 2026
Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Juni 24, 2026

504 Calon Transmigran Rempang Ikuti Kick Off Pelatihan, Amsakar-Li Claudia Dorong Kemandirian dan Kesejahteraan

November 3, 2025

Amsakar-Li Claudia Siapkan Lompatan 2026, Dorong Efektivitas Kebijakan Ekonomi dan Tata Kelola BP Batam

November 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?