
Surabaya, SatukanIndonesia.Com – “THR adalah hak pekerja yang tidak boleh ditunda. Perusahaan wajib membayarnya tepat waktu, apalagi menjelang hari raya ketika kebutuhan keluarga meningkat,” tegas Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, Jumat (6/3).
Pernyataan tersebut disampaikan Untari terkait upaya pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 di seluruh wilayah Jawa Timur. Ia menegaskan, DPRD Jatim memberikan perhatian serius agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.
Menurut Ketua Komisi E yang juga penggerak koperasi wanita ini, pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Terlebih menjelang Idul Fitri, kebutuhan ekonomi keluarga pekerja biasanya meningkat.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR serta membuka 54 posko pelayanan THR di berbagai daerah.
Keberadaan satgas dan posko tersebut, kata Untari, diharapkan dapat menjadi sarana pengaduan bagi pekerja apabila menemukan perusahaan yang tidak membayar atau menunda pembayaran THR sesuai ketentuan.
Ia juga mendorong dinas tenaga kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk aktif melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya, sehingga potensi pelanggaran dapat segera ditangani.
Komisi E DPRD Jatim, lanjut legislator dapil Malang Raya ini, akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Dengan pengawasan yang diperketat serta adanya kanal pengaduan melalui posko THR, diharapkan proses pembayaran THR di Jawa Timur dapat berjalan tertib dan tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri (Rilis/Yosua).













