• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi VIII Dukung Keputusan MUI Mengenai Fatwa Haram Beri Pengemis Uang

Komisi VIII Dukung Keputusan MUI Mengenai Fatwa Haram Beri Pengemis Uang

November 2, 2021
Anggota  DPRD kota Batam Dabbal Tapis Siahaan Respon cepat Dugaan PHK Bayu Suhendra Usai Sholat Jumat Di Kawasan Tunas Industrial Prima Kabil

Anggota  DPRD kota Batam Dabbal Tapis Siahaan Respon cepat Dugaan PHK Bayu Suhendra Usai Sholat Jumat Di Kawasan Tunas Industrial Prima Kabil

April 16, 2026
Puan Tegaskan Jurnalisme Jadi Jembatan Penting antara Parlemen dan Rakyat

Puan Tegaskan Jurnalisme Jadi Jembatan Penting antara Parlemen dan Rakyat

April 16, 2026
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Jabodetabek, Kerugian Negara Miliaran

Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Jabodetabek, Kerugian Negara Miliaran

April 16, 2026
Kasal Resmikan Bus Listrik Perdana di Mabesal, Bukti Nyata Komitmen TNI AL Menuju Zero Emission 2060

Kasal Resmikan Bus Listrik Perdana di Mabesal, Bukti Nyata Komitmen TNI AL Menuju Zero Emission 2060

April 16, 2026
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Akui Dendam saat Kejadian di Hotel Fairmont

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Akui Dendam saat Kejadian di Hotel Fairmont

April 16, 2026
Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

April 16, 2026
Diplomasi  Presiden Prabowo ke Rusia dan Prancis Tegaskan Politik Bebas Aktif Indonesia

Diplomasi  Presiden Prabowo ke Rusia dan Prancis Tegaskan Politik Bebas Aktif Indonesia

April 16, 2026
Buka WCPP 2026 di Bali, Menteri Imipas Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

Buka WCPP 2026 di Bali, Menteri Imipas Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

April 16, 2026
Komisi III DPR Apresiasi Langkah FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan Seks

Komisi III DPR Apresiasi Langkah FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan Seks

April 16, 2026
Gubernur Pramono Anung Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Tata Kelola-Manajemen Talenta

Gubernur Pramono Anung Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Tata Kelola-Manajemen Talenta

April 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi VIII Dukung Keputusan MUI Mengenai Fatwa Haram Beri Pengemis Uang

[Nasional]

November 2, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
35
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto (dok/dprri)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan terkait  fatwa yang mengharamkan untuk memberikan uang kepada pengemis di jalan. MUI mengungkapkan, pengemis di jalan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.

Yandri meminta pemerintah daerah juga menangani pengemis di jalanan agar mendapatkan perhatian dan tidak meresahkan masyarakat. Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Kebijakan Fiskal 2022 Fokus Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

“Kita dukung fatwa itu, tapi yang harus dipastikan jangan sampai anak-anak fakir miskin atau telantar itu tidak diurus. Perlu ada kerja sama dengan pihak pemda yang minta-minta itu ditertibkan, benar nggak mereka itu dalam kondisi tidak mampu, fakir miskin atau yatim atau mereka dieksploitasi oleh pihak tertentu,” kata Yandri dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (2/11/2021).

Yandri mengatakan alasan MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram tersebut disebabkan oleh banyaknya pengemis tang dieksploitasi oleh kelompok tertentu. Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Glasgow untuk Ikuti KTT COP26Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta agar pihak yang mengeksploitasi pengemis itu ditindak. “Kalau misal dieksploitasi oleh pihak tertentu, pihak yang mengeksploitasi itu harus ditindak supaya ada efek jera,” katanya.

Selain itu, Yandri meminta agar fatwa haram memberi pengemis uang ini disosialisasikan secara masif. Sebab, warga terkadang memberikan uang kepada pengemis di jalan karena ingin bersedekah. Baca Juga: Bertemu PM Australia, Presiden Jokowi Bahas Vaksinasi, Pemulihan Ekonomi, hingga Isu Perubahan Iklim
“Kalau misal ada orang yang belum baca fatwa atau baca fatwa ada keyakinan saya bersedekah di mana pun boleh ya nggak apa-apa juga, jangan juga jadi hal diperdebatkan secara meluas,” jelasnya.

“Kalau prinsip muatannya itu untuk menertibkan, supaya tidak ada yang dieksploitasi kita mendukung, tapi tetap harus ada tindak lanjur dari pemerintah setempat. Fatwa ini mesti disosialisasikan, literasinya diperbanyak sehingga kesepahaman itu terbangun di tengah-tengah masyarakat,” sambung Yandri.(Nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

ShareTweetSend

Related Posts

Anggota  DPRD kota Batam Dabbal Tapis Siahaan Respon cepat Dugaan PHK Bayu Suhendra Usai Sholat Jumat Di Kawasan Tunas Industrial Prima Kabil

Anggota  DPRD kota Batam Dabbal Tapis Siahaan Respon cepat Dugaan PHK Bayu Suhendra Usai Sholat Jumat Di Kawasan Tunas Industrial Prima Kabil

April 16, 2026
Puan Tegaskan Jurnalisme Jadi Jembatan Penting antara Parlemen dan Rakyat

Puan Tegaskan Jurnalisme Jadi Jembatan Penting antara Parlemen dan Rakyat

April 16, 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Jabodetabek, Kerugian Negara Miliaran

Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Jabodetabek, Kerugian Negara Miliaran

April 16, 2026

Kasal Resmikan Bus Listrik Perdana di Mabesal, Bukti Nyata Komitmen TNI AL Menuju Zero Emission 2060

April 16, 2026

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Akui Dendam saat Kejadian di Hotel Fairmont

April 16, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?