
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Hal ini mengingat Teddy Minahasa telah divonis bersalah atas perkara narkoba dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Kompolnas menghormati Majelis Hakim yang menyatakan TM (Teddy Minahasa) bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup. Kompolnas mendorong Divisi Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang KKEP terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sebagaimana diilansir Beritasatu.com, Kamis (11/5/2023).
Poengky menyatakan proses hukum dan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa menjadi dasar digelarnya sidang kode etik. Ditegaskan, tindakan yang dilakukan Teddy Minahasa merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri. Untuk itu, Kompolnas mendorong sidang etik menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Teddy Minahasa.
“Apa yang dilakukan adalah pelanggaran kode etik profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
Hal ini mengingat perbuatan Teddy Minahasa yang terlibat peredaran narkoba sangat berbahaya. Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa berpotensi membunuh jutaan generasi muda.
“Selain itu iti sbagai pejabat tinggi Polri yang pada saat kejadian menjadi Kapolda, maka yang bersangkutan seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya, tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan,” katanya.(***)













