• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Sambut Baik Putusan MK Soal Sadap dan Geledah Tak Lagi Izin ke Dewas

KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

Maret 22, 2023
Kemendagri Bersama Korea National Fire Agency Matangkan Pengembangan NTPD 112 

Kemendagri Bersama Korea National Fire Agency Matangkan Pengembangan NTPD 112 

Mei 15, 2026
Wamenkomdigi Sebut Krisis Industri Media Jadi Ancaman Kualitas Informasi Publik

Wamenkomdigi Sebut Krisis Industri Media Jadi Ancaman Kualitas Informasi Publik

Mei 15, 2026
ADVERTISEMENT
Menkeu Dukung Langkah Strategis ESDM demi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menkeu Dukung Langkah Strategis ESDM demi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 15, 2026
Presiden Trump Sebut Xi Jinping Tawarkan Bantuan Untuk Buka Selat Hormuz

Presiden Trump Sebut Xi Jinping Tawarkan Bantuan Untuk Buka Selat Hormuz

Mei 15, 2026
Kapal Perang Kerajaan Inggris Kembali ke Wilayah Pasifik

Kapal Perang Kerajaan Inggris Kembali ke Wilayah Pasifik

Mei 15, 2026
Pelarangan Film Dokumenter “Pesta Babi” Dinilai Melanggar Konstitusi Republik Indonesia

Pelarangan Film Dokumenter “Pesta Babi” Dinilai Melanggar Konstitusi Republik Indonesia

Mei 15, 2026
Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan pada Jumat Ini

Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan pada Jumat Ini

Mei 15, 2026
Kementerian Ekraf Bersama Riot Games Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Esports Indonesia

Kementerian Ekraf Bersama Riot Games Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Esports Indonesia

Mei 15, 2026
KSP Dudung Pastikan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik

KSP Dudung Pastikan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik

Mei 15, 2026
Gakkum Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Papua, 10 Alat Berat dan 7 WNA China Diamankan

Gakkum Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Papua, 10 Alat Berat dan 7 WNA China Diamankan

Mei 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

[Hukum]

Maret 22, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Lukas Enembe diberi ubi busuk saat menjalani penahanan kasus suap dan gratifikasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, merespon tudingan kuasa hukum Lukas Enembe

“Saya kira tidak benar kemudian diberikan kepada yang bersangkutan (Lukas Enembe) ubi busuk misalnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Ali menegaskan, pihaknya selalu memperhatikan kualitas makanan yang diberikan kepada para tahanan, termasuk Lukas. KPK pun menggunakan jasa katering untuk memenuhi kebutuhan makanan tersebut.
“KPK dalam mengelola rutan, tentu dilakukan secara patut dengan mempedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan KPK di rutan cabang KPK,” jelas Ali.
Ali menjelaskan, pemberian ubi untuk Lukas juga berdasarkan permintaan Lukas. Sebab, dia mengatakan, KPK menghormati hak seluruh tahanan.
“Yang katanya tidak bisa makan nasi, diganti menjadi ubi sesuai dengan permintaannya,” ujar Ali sebagaimana dilansir dari media republika.co.id.
Adapun pengacara Lukas, OC Kaligis mengungkapkan, KPK memberikan makanan berupa ubi busuk untuk kliennya. Bahkan, kata dia, hal tersebut juga disaksikan oleh Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang turut mendekam di tahanan KPK.
“Saudara Ricky Ham Pagawak yang kebetulan bertemu dengan kami di ruang kunjungan membenarkan makanan ubi busuk yang diterima klien kami, Bapak Lukas Enembe,” kata Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Oleh karena itu, Kaligis meminta KPK untuk lebih memerhatikan kualitas makanan bagi Lukas. Sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.”Sudah tiga kali diberikan ubi busuk,” ungkap dia.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.(***)
ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KPKLukas EnembeUbi Busuk
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026
Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?