Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan kalau keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) dapat dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab mereka turut menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari ‘malak’ ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Kamis (2/5/2024).
Ali mengatakan undang-undang pemberantasan pencucian uang mengenal ketentuan mengenai TPPU pasif. TPPU pasif, kata dia, terpenuhi ketika pihak keluarga menerima aset dan mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi.
“Misalnya itu dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapapun dan dia tahu rumah ini diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum,” katanya.
Dia mengatakan pihak keluarga akan sulit berdalih bahwa mereka tidak mengetahui sumber kekayaan tersebut. Sebab sebagai penyelenggara negara, pihak keluarga seharusnya mengetahui berapa gaji bulanan seorang menteri.
“Penyelenggara negara itu penghasilannya bisa terukur, setiap bulan misalnya berapa, ketika perolehan rumah tidak pas dengan profilnya maka seharusnya curiga,” kata dia.
Sebelumnya, dugaan aliran uang kepada pihak keluarga terungkap lewat kesaksian di persidangan kasus korupsi Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL. Dalam perkara itu, SYL didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan dengan nilai mencapai Rp 44,5 miliar.
Dalam sidang itu sejumlah saksi dari unsur pegawai di Kementan memberikan kesaksian aliran uang untuk kepentingan keluarga SYL. Beberapa di antaranya adalah untuk kepentingan umrah, skincare keluarga, tagihan kartu kredit hingga jajan istri. Sebagian kebutuhan itu disebut diambil dari anggaran Kementan.
Ali Fikri mengatakan KPK tentu akan menelusuri kesaksian-kesaksian tersebut. Dia mengatakan kesaksian itu akan ditelusuri dalam penyidikan kasus TPPU yang kembali menjerat SYL menjadi tersangka. Sebagaimana pembuktian TPPU pada umumnya, KPK harus terlebih dahulu menyelesaikan tindak pidana muasal, yakni korupsi yang dilakukan SYL.
“Itu nanti kami buktikan terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” kata dia. (***)













