
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik satu pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang memiliki saham di perusahaan ekspor impor.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan bahwa pejabat yang dimaksud adalah Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja.
Adapun Bonar telah menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Kamis (11/5/2023).
Pahala mengatakan, Bonar tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan itu. Namun, kepemilikan saham seperti ini dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan.
“Tetap berpotensi konflik kepentingan dalam artian potensi perdagangan pengaruh,” kata Pahala saat dihubungi, sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Menindaklanjuti hal tersebut, Pahala mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melarang pegawainya memiliki perusahaan yang terkait dan dapat membuka celah konflik kepentingan.
Pahala menambahkan, hasil klarifikasi LHKPN itu menyatakan bahwa kekayaan Bonar tidak mencurigakan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjadi sorotan karena sejumlah pejabatnya, baik di Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea dan Cukai dipanggil KPK. Mereka diminta klarifikasi lantaran memiliki LHKPN yang mencurigakan.
Sejauh ini, dari klarifikasi LHKPN tersebut, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, dan eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain kedua orang itu, KPK juga menyebut klarifikasi LHKPN Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro masuk dalam penyelidikan.(***)













