• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Optimalkan Trisula Pemberantasan Korupsi, KPK Perkuat Kelembagaan dan Kerja Sama

KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Hotel Hingga Apartemen Senilai Rp 60,3 M

April 28, 2023
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Pimpin Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Siap Dibawa ke Paripurna

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Pimpin Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Siap Dibawa ke Paripurna

Juli 8, 2026
CPNS dan PPPK di Provinsi Papua Barat Terima SK Formasi 2021

CPNS dan PPPK di Provinsi Papua Barat Terima SK Formasi 2021

Juli 7, 2026
ADVERTISEMENT
Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Juli 7, 2026
Prabowo Dukung India Mau Bangun Kampus Top di Indonesia  

Prabowo Dukung India Mau Bangun Kampus Top di Indonesia  

Juli 7, 2026
BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026
Pemkot Bekasi Raih Warta Kota Awards 2026, Tri Adhianto: Motivasi untuk Terus Bekerja Lebih Baik.

Pemkot Bekasi Raih Warta Kota Awards 2026, Tri Adhianto: Motivasi untuk Terus Bekerja Lebih Baik.

Juli 7, 2026
RUU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan dan Kepastian Hukum

RUU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan dan Kepastian Hukum

Juli 7, 2026
Marak OTT Berlanjut, Doli Desak Sistem Rekrutmen dan Pilkada Dibenahi Total

Marak OTT Berlanjut, Doli Desak Sistem Rekrutmen dan Pilkada Dibenahi Total

Juli 7, 2026
Prof Ir Marthin Doddy  Sumajow: SK Rektor Unsrat nomor 1132 Telah Diselesaikan Lewat Mekanisme Hukum

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi : Evaluasi Proses SPMB 2026 akan Dilakukan Setelah Masa Reses

Juli 7, 2026
Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar

Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar

Juli 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Hotel Hingga Apartemen Senilai Rp 60,3 M

[Hukum]

April 28, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
230
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga hasil korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Sedikitnya ada tujuh aset senilai Rp60,3 miliar milik Lukas Enembe yang disita KPK.

“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, sebagaimana dilansir okezone.com, Jumat (28/4/2023).

“Setidaknya tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan tersangka LE. Adapun, nilai aset mencapai kisaran Rp60,3 miliar dalam berbagai bentuk,” sambungnya.

Ali merincikan, aset terkait dugaan korupsi Lukas Enembe yang disita tersebut berupa hotel, tanah, apartemen, hingga rumah mewah. Berikut rincian tujuh aset Lukas Enembe yang disita KPK :

1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya;

2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Irian Jaya;

3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya;

4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura;

5. 1 unit apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;

6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara;

7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Ali menambahkan.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Saat ini, Rijatono Lakka sedang menjalani proses persidangan. Sementara itu, KPK kembali menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Lukas kemudian dijerat kembali sebagai tersangka pencucian uang.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Asset lukas enembeKPKLukas Enembe
ShareTweetSend

Related Posts

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026
Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026
Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?