• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
BPJS Ketenagakerjaan jelaskan syarat terima relaksasi iuran peserta

BPJS Ketenagakerjaan jelaskan syarat terima relaksasi iuran peserta

September 18, 2020
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
ADVERTISEMENT
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Mei 30, 2026
Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Mei 30, 2026
Anggota DPRD DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Anggota DPRD DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 30, 2026
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Mei 30, 2026
Hadiri Konferensi APS, Dedi Mulyadi : Pembangunan Papua Mesti Berbasis Budaya

Hadiri Konferensi APS, Dedi Mulyadi : Pembangunan Papua Mesti Berbasis Budaya

Mei 29, 2026
Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Mei 29, 2026
Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Mei 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

BPJS Ketenagakerjaan jelaskan syarat terima relaksasi iuran peserta

[Nasional]

September 18, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, Satukanindonesia.com – Pemerintah sudah mulai memberlakukan relaksasi iuran kepesertaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan salah satu syaratnya adalah peserta sudah melunasi iuran sampai Juli 2020, kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

“Untuk peserta yqng sudah eksis dengan syarat telah melunasi iuran sampai bulan Juli 2020. Untuk peserta baru yang mendaftar pada masa relaksasi, cukup membayar penuh dua bulan pertama dan selanjutnya bayar satu persen selama masa relaksasi,” kata Irvansyah ketika dihubungi oleh ANTARA pada Jumat.

Syarat di atas berlaku untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM) bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah untuk mendapatkan relaksasi sebesar 99 persen, atau hanya membayar sebesar satu persen dari total iuran.

Sementara itu peserta yang terdaftar untuk jaminan pensiun (JP) dan ingin mengambil opsi penundaan iuran sebesar 99 persen, harus mengajukan permohonan ke BPJAMSOSTEK terlebih dahulu.

Untuk perusahaan mikro dan kecil dapat mengajukan permohonan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan dan bisa langsung disetujui, sementara perusahaan besar dan menengah harus menyertakan data penurunan omset lebih dari 30 persen.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19 yang menjadi dasar relaksasi iuran bagi peserta BPJAMSOSTEK.

Relaksasi dilakukan untuk meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan selama masa pandemi.

Relaksasi itu akan berlaku selama enam bulan dari Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

Menurut Irvansyah, terjadinya relaksasi itu tidak akan mempengaruhi manfaat program dan peningkatan manfaat yang baru saja dinaikkan tetap diberikan kepada peserta.

“Setelah periode relaksasi selesai, pembayaran iuran kembali berlaku normal,” ujarnya.*

Sumber: Antara

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BPJAMSOSTEKBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
ShareTweetSend

Related Posts

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Program Prioritas Amsakar-Li Claudia, 10.285 Pekerja Rentan di Batam Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Program Prioritas Amsakar-Li Claudia, 10.285 Pekerja Rentan di Batam Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Februari 26, 2026
RSUD CAM Berikan Penjelasan Terkait Pemberitaan Yang Menyebutkan RSUD CAM Terancam Gulung Tikar

RSUD CAM Berikan Penjelasan Terkait Pemberitaan Yang Menyebutkan RSUD CAM Terancam Gulung Tikar

Januari 13, 2026

Polda Kepri Dukung Pengawasan Ketenagakerjaan Untuk Cegah Kerawanan Industrial di Kepri

November 27, 2025

Program Prioritas Amsakar-Li Claudia, 11.501 Pekerja Rentan di Batam Telah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

November 26, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?