• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mulai 1 Oktober 2021, 57 Pegawai KPK Dikabarkan Bakal Diberhentikan

KPK Sayangkan Perbuatan Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Rakyat

September 25, 2021
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono Tegaskan Presiden Prabowo Konsisten Dorong Kesejahteraan dan Perkuat Peran Indonesia

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono Tegaskan Presiden Prabowo Konsisten Dorong Kesejahteraan dan Perkuat Peran Indonesia

April 11, 2026
Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

April 11, 2026
ADVERTISEMENT
Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi

Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi

April 11, 2026
Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Duka Mendalam Ke Keluarga Korban Ledakan SPBE Cimuning

Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Duka Mendalam Ke Keluarga Korban Ledakan SPBE Cimuning

April 11, 2026
Wawali Sambut Baik Pelatihan Vokasi Nasional, Harapkan Cetak Tenaga Kerja Cakap Dan Profesional

Wawali Sambut Baik Pelatihan Vokasi Nasional, Harapkan Cetak Tenaga Kerja Cakap Dan Profesional

April 11, 2026
Polisi Dikritik Soal Penanganan Dugaan Kasus Tambang Illegal di wilayah Papua Barat

Polisi Dikritik Soal Penanganan Dugaan Kasus Tambang Illegal di wilayah Papua Barat

April 11, 2026
WFH ASN Kota Bekasi Pindah ke Jumat, Pemkot Pastikan Layanan Tetap Maksimal

WFH ASN Kota Bekasi Pindah ke Jumat, Pemkot Pastikan Layanan Tetap Maksimal

April 11, 2026
DPRD Prov. Jabar Kunjungi Bekasi, Fokus pada Data dan Perkembangan UKM

DPRD Prov. Jabar Kunjungi Bekasi, Fokus pada Data dan Perkembangan UKM

April 11, 2026
Gubernur Pramono Anung Ajak Warga DKI Jaga Persatuan dan Perkuat Harmoni Sosial

Gubernur Pramono Anung Ajak Warga DKI Jaga Persatuan dan Perkuat Harmoni Sosial

April 11, 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Jaringan Internasional di Merak Senilai Miliaran Rupiah

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Jaringan Internasional di Merak Senilai Miliaran Rupiah

April 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Sayangkan Perbuatan Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Rakyat

[Hukum]

September 25, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
60
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (dok/satukanindonesaia.com/nal)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (dok/satukanindonesaia.com/nal)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyayangkan perbuatan yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Firli menegaskan, pihaknya bakal secara tegas menindak siapa pun pihak yang melakukan praktik tindak pidana korupsi. Bahkan, dirinya tidak pandang bulu dalam menindaknya termasuk Azis Syamsuddin.

“Kami menegaskan, KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” jelasnya.

Baca Juga: Aktivis Muda Partai Golkar Prihatin Kasus yang Menimpa Azis Syamsuddin
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain.

Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.

Firli menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Azis Syamsuddin. Perkara tersebut bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

“Selanjutnya, SRP (Stepanus Robin Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar,” ujar Firli.

Atas permintaan itu, Robin pun menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh politikus Golkar itu.

Baca Juga: Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditangkap KPK di Rumahnya
Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH.

“Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” jelasnya.

Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Aziz SyamsuddinKomisi Pemberantasan KorupsiKPKWakil Ketua DPR RI
ShareTweetSend

Related Posts

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

April 4, 2026
Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

April 1, 2026
KPK Bongkar Mantan Dirjen PHU Terima Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Bongkar Mantan Dirjen PHU Terima Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

Maret 31, 2026

Amsakar-Li Claudia Sukses Jadikan Batam Terbaik se-Kepri dan Masuk 13 Besar Nasional Pencegahan Korupsi

Maret 19, 2026

KPK Ingatkan Mojokerto Waspadai Celah Korupsi Hibah dan Pokir

Maret 13, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?