• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Perizinan Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Perizinan Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu

Agustus 1, 2022
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75.535  Ekor Benih Bening Lobster Senilai Miliaran Rupiah

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75.535  Ekor Benih Bening Lobster Senilai Miliaran Rupiah

Oktober 1, 2026
Asu Usul Sengketa West Papua pada tahun 1950-1962

Asu Usul Sengketa West Papua pada tahun 1950-1962

Oktober 1, 2026
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Beri Bintang Mahaputera Adipurna Kepada Listyo Sigit

Presiden Prabowo Beri Bintang Mahaputera Adipurna Kepada Listyo Sigit

Oktober 1, 2026
Bahlil Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Ini Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet ke-7 Prabowo

Bahlil Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Ini Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet ke-7 Prabowo

Oktober 1, 2026
Ingatkan PI 10 Persen, Dr. Filep : BP Tangguh Perlu Beri Penjelasan secara Terbuka

Ingatkan PI 10 Persen, Dr. Filep : BP Tangguh Perlu Beri Penjelasan secara Terbuka

Oktober 1, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ketua Dewan Ajak Jaga Persatuan dan Perkuat Sinergi

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ketua Dewan Ajak Jaga Persatuan dan Perkuat Sinergi

Oktober 1, 2026
Sambut Aksi Unjuk Rasa Pekerja, Ketua DPRD Kota Batam Terbitkan Rekomendasi Dukungan

Sambut Aksi Unjuk Rasa Pekerja, Ketua DPRD Kota Batam Terbitkan Rekomendasi Dukungan

Oktober 1, 2026
Indonesia Bertangungjawab Memerdekakan Papua Berdasarkan Perjanjian Roma 30 September 1962

Indonesia Bertangungjawab Memerdekakan Papua Berdasarkan Perjanjian Roma 30 September 1962

Oktober 1, 2026
DANA HONOR BOS SMK 2 TAMAN SISWA PEMATANGSIANTAR CAPAI Rp828,8 JUTA, FMP3 MINTA KETERBUKAAN DAN KLARIFIKASI

DANA HONOR BOS SMK 2 TAMAN SISWA PEMATANGSIANTAR CAPAI Rp828,8 JUTA, FMP3 MINTA KETERBUKAAN DAN KLARIFIKASI

Oktober 1, 2026
Seorang Ibu Meninggal di Kaimana, DPR Otsus : Pangkas Proses Administrasi Rujukan

Seorang Ibu Meninggal di Kaimana, DPR Otsus : Pangkas Proses Administrasi Rujukan

Oktober 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Perizinan Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu

[Hukum]

Agustus 1, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MM selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018/Foto:Istimewa

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mardani H. Maming (MM) selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (1/8/2022)

Tersangka MM diduga menandatangani izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) peralihan dari PT BKPL ke PT PCN dengan beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate. Serta melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 bahwa “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain”.

Selain itu, tersangka MM diduga menerima beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku pengendali PT PCN melalui perantaraan orang kepercayaan dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan MM. Di mana dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalism perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut. Diduga uang yang diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening sejumlah sekitar RP104, 3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.

Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MM selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Praktik suap perizinan seringkali menjadi pintu awal terjadinya rantai korupsi pada proses bisnis berikutnya, dan menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di pelbagai sektor pelayanan publik. KPK berharap modus ini tidak kembali terulang, terlebih pada sektor pertambangan, yang merupakan salah satu kekayaan sumber energi Indonesia dan dibutuhkan masyarakat luas.

Korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak domino dan sosial yang tinggi. Karena tidak hanya mengakibatkan kerugian negara ataupun ekonomi nasional, tapi juga bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.

InfoPublik

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bupati Tanah BumbuKPK RIMardani H Maming
ShareTweetSend

Related Posts

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026

DPRD Kota Batam Terima Audiensi KPK, Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi

April 11, 2026

KPK Sita Barang Bukti Dokumen dan Uang Tunai Terkait Korupsi Gubernur Riau

Desember 17, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?