• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran untuk Atur HET Minyak Goreng

KPPU Putuskan 7 Perusahaan Terbukti Timbun Minyak Goreng, Ini Rinciannya

Mei 27, 2023
DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Juli 1, 2026
Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Juli 1, 2026
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Juni 30, 2026
SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

Juni 30, 2026
Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Juni 30, 2026
Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Juni 30, 2026
Wawali Harris Bobihoe : Pemkot Bekasi Dukung Kesetaraan Hak Difabel Peroleh Kesempatan Kerja

Wawali Harris Bobihoe : Pemkot Bekasi Dukung Kesetaraan Hak Difabel Peroleh Kesempatan Kerja

Juni 30, 2026
Wali Kota dan DPRD Sepakati Langkah Percepatan Pembangunan PSEL Kota Bekasi

Wali Kota dan DPRD Sepakati Langkah Percepatan Pembangunan PSEL Kota Bekasi

Juni 30, 2026
Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Juni 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KPPU Putuskan 7 Perusahaan Terbukti Timbun Minyak Goreng, Ini Rinciannya

[Ekonomi]

Mei 27, 2023
in Ekonomi, News
0
0
SHARES
64
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 7 perusahaan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf C tentang Larangan Pembatasan Peredaran Satu Jasa Atau Barang.

7 perusahaan tersebut meliputi PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati, dan PT Sinar Alam Permai.

“Menyatakan terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie, saat sidang putusan di Gedung KPPU, sebagaimana dilansir Kumparan, Jumat (26/5).

Dalam pembacaan putusan tersebut, Dini mengatakan KPPU memutuskan memberi hukuman kepada PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I dengan pemberian denda sebesar Rp 1 miliar, yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank.

Kemudian, KPPU memberikan hukuman kepada PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II untuk membayar denda sebesar Rp 15.246.000.000 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Lalu, Terlapor V PT Incasi Raya dihukum denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Kemudian PT Salim Ivonna Pratama sebagai terlapor XVIII didenda Rp 40.887.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pelanggaran di bidang persaingan usaha.

PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX dihukum denda Rp 1.764.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Sementara PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII diberikan hukuman membayar denda Rp 8.018.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara.

Dini juga menyebut KPPU memberikan hukuman kepada PT Sinar Alam Permai untuk membayar denda sejumlah Rp 3.365.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara sebafai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Untuk Terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai dituntut membayar denda sejumlah Rp 3.365.000.000 yang disetorkan ke kas negara.

Dalam pembacaan putusan itu, Dini memerintahkan kepada Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan untuk Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU. Ia memerintah pada 7 perusahaan terlapor agar memberikan jaminan tersebut paling lambat 14 hari setelah menerima Putusan tersebut.

Sementara itu, KPPU memutuskan 27 perusahaan terlapor terbukti tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kuasa Hukum Grup Wilmar, Rikrik Rizkiyana, mengungkapkan perusahaan merasa kecewa terkait putusan majelis KPPU. Ia mengatakan putusan KPPU belum final dan perusahaan akan menempuh jalur hukum.

ADVERTISEMENT

“Mengingat masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Saat ini kami akan mereview putusan KPPU sebelum menentukan langkah kami selanjutnya,” ujarnya.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Komisi Pengawas Persaingan UsahaPerusahaan Timbun Minyak GorengPT Batara Elok SemestaPT Budi Nabati PerkasaPT Incasi RayaPT Multimas NabatiPT Salim Ivomas PratamaPT Sinar Alam PermaiT Asianagro Agungjaya
ShareTweetSend

Related Posts

Lion Air Dijatuhi Denda Oleh KPPU Karena Lakukan Monopoli

Lion Air Dijatuhi Denda Oleh KPPU Karena Lakukan Monopoli

Maret 29, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?