Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sebanyak 60 orang atau 9 persen calon anggota DPD RI belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
KPU menyebut bagi calon anggota DPD yang tidak menyerahkan LPPDK, maka tidak akan dilantik.
“Jika mereka (caleg DPD yang belum menyerahkan LPPDK) terpilih, mereka tidak dilantik,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik kepada wartawan, sebagaimana dilansir SinPo.id, Jumat, 8 Maret 2024.
Idham menegakan, jika para calon anggota DPD tersebut tidak melampirkan LPPDK, maka nama mereka akan dicoret. Perolehan suara yang didapatkan akan diberikan ke caleg DPD selanjutnya.
“Iya, sesuai dengan perurutan perolehan suara tertinggi selanjutnya,” ujar dia
Dalam laporan diagram KPU yang terupdate 1 Maret 2024, terlihat 608 atau 91 persen caleg DPD sudah menyampaikan LPPDK dan ada 60 atau 9,0 persen belum menyampaikan.
Penyampaian LPPDK dilakukan paling lama 15 hari setelah pemungutan suara dimulai 23-29 Februari 2024.
Selanjutnya, dana kampanye itu akan diaudit Kantor Akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Idham menjelaskan, saat ini laporan dana kampanye telah dikirim ke KAP yang ditunjuk KPU untuk masing-masing peserta pemilu.
“KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu,” tandasnya. (***)













