• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KSPI Kawal Draf RUU Cipta Kerja: Siapa yang Selama Ini Hoaks

KSPI Kawal Draf RUU Cipta Kerja: Siapa yang Selama Ini Hoaks

Oktober 14, 2020
Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Oktober 28, 2026
Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Oktober 28, 2026
ADVERTISEMENT
Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Oktober 28, 2026
Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Oktober 28, 2026
Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Oktober 28, 2026
Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Stabilitas Wilayah, Wawali Harris Bobihoe Kukuhkan Pengurus FKDM

Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Stabilitas Wilayah, Wawali Harris Bobihoe Kukuhkan Pengurus FKDM

Oktober 28, 2026
Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Oktober 28, 2026
Prediksi Kemenhub Puncak Arus Nataru 2026/2027, Siapkan Rampcheck 23 Ribu Bus

Prediksi Kemenhub Puncak Arus Nataru 2026/2027, Siapkan Rampcheck 23 Ribu Bus

Oktober 28, 2026
Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Oktober 27, 2026
RUU HAM Diharapkan Atur Rekomendasi Komnas HAM Berdaya Paksa

RUU HAM Diharapkan Atur Rekomendasi Komnas HAM Berdaya Paksa

Oktober 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

KSPI Kawal Draf RUU Cipta Kerja: Siapa yang Selama Ini Hoaks

[Politik]

Oktober 14, 2020
in Politik
0
0
SHARES
48
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Aksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal mengawal penyerahan naskah resmi omnibus law Cipta Kerja oleh DPR kepada Presiden. Draf tersebut rencananya akan diserahkan hari ini, sebelum diundangkan.

Sekretaris Jenderal KSPI, Riden Hatam Azis mengatakan naskah tersebut nantinya akan membuktikan klaim Presiden Joko Widodo. Beberapa waktu, Jokowi mengatakan demo penolakan terhadap Omnibus Law Ciptaker akibat salah paham dan hoaks terkait undang-undang tersebut.

“Nanti akan kelihatan, siapa yang selama ini hoaks, siapa yang selama ini tidak sesuai dengan apa yang kami sampaikan,” kata Riden lewat sambungan telepon, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (14/10/2020).

Jokowi membantah adanya sejumlah poin yang ditolak buruh dalam Omnibus Law Ciptaker tersebut. Beberapa poin itu di antaranya, penghapusan cuti panjang, penghapusan pesangon, hingga penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Menurut Jokowi, sejumlah poin itu tidak dihapus dan masih diatur dalam UU Ciptaker baru sesuai UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi disinformasi substansi info dan hoaks media sosial,” kata Jokowi, Jumat (9/10/2020).

Menanggapi hal itu, Riden mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan membandingkan naskah resmi yang diserahkan DPR ke Presiden siang ini. Selain untuk membuktikan klaim Jokowi, hal itu juga untuk memastikan tuntutan buruh sesuai UU 13/2003 tidak dihapus dalam UU Ciptaker baru.

Nantinya, bila sejumlah tuntutan buruh benar-benar dihapus dalam Omnibus Law Ciptaker, Riden menyebut buruh bakal kembali turun aksi menolak naskah tersebut. Termasuk kampanye, baik skala nasional maupun internasional.

“Karena ini menyangkut tentang hak kami ya, tapi prinsipnya akan kami lakukan secara konstitusional, resmi, damai,” kata dia.

Sementara itu, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan akan terus mengerahkan massa untuk mengawal sejumlah tuntutan mahasiswa dan buruh agar tidak dihapus dalam Omnibus Law Ciptaker.

“Tetap akan melaksanakan tekanan massa,” kata dia.

Draf regulasi terbaru dari UU Ciptaker yang disahkan Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu adalah setebal 812 halaman itu. Sebelumnya, setidaknya ada empat draf lain pula yang beredar di publik dengan jumlah halaman berbeda-beda.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, setidaknya ada lima versi draf dengan jumlah halaman berbeda yang tersebar di publik usai omnibus law tersebut disahkan rapat paripurna. Draf yang berbeda-beda itu adalah dalam bentuk 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.

Namun, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut draf final Ciptaker yang hari ini diserahkan ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman, dengan rincian 488 halaman berupa UU dan sisanya bagian penjelasan.

Menurut dia, sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik pascapengesahan disebabkan karena proses perbaikan yang masih terus dilakukan seperti, format tulisan hingga format huruf. (*)

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: hoaksKSPIOmnibus LawPolitikUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah akan Tindak Tegas Penyebar Hoaks yang Ganggu Ketertiban dan Stabilitas Nasional

Pemerintah akan Tindak Tegas Penyebar Hoaks yang Ganggu Ketertiban dan Stabilitas Nasional

Agustus 7, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Selebaran Kenaikan BBM Marak di Grup WA, Pertamina: Sebaiknya Tunggu Informasi Resmi

Selebaran Kenaikan BBM Marak di Grup WA, Pertamina: Sebaiknya Tunggu Informasi Resmi

Maret 31, 2026

Wali Kota Bekasi Tegaskan Antisipasi Pemberitaan Hoaks di Media Sosial

Oktober 27, 2025

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Juni 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?