• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lagi-Lagi, AHY Kembali Digugat Eks Kader yang Dipecatnya

Lagi-Lagi, AHY Kembali Digugat Eks Kader yang Dipecatnya

Maret 22, 2021
Presiden Prabowo Bersama Menpora Erick Thohir Lepas Atlet ke Asian Games 2026

Presiden Prabowo Bersama Menpora Erick Thohir Lepas Atlet ke Asian Games 2026

September 10, 2026
Dubes Inggris Dukung Sektor Kakao Berkelanjutan Papua

Dubes Inggris Dukung Sektor Kakao Berkelanjutan Papua

September 10, 2026
ADVERTISEMENT
DPR Dorong Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

DPR Dorong Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

September 10, 2026
Mendagri Tito Dorong IMT-GT Jadi Platform Konkret Perkuat Ekonomi Kawasan

Mendagri Tito Dorong IMT-GT Jadi Platform Konkret Perkuat Ekonomi Kawasan

September 10, 2026
Pelaku ‘Bom Molotov’ Kantor Komnas HAM Papua Ingin Hancurkan Negara

Pelaku ‘Bom Molotov’ Kantor Komnas HAM Papua Ingin Hancurkan Negara

September 10, 2026
Komisi E DPRD DKI Dorong Layanan Eksekutif RSUD Jadi Skema Subsidi Silang

Komisi E DPRD DKI Dorong Layanan Eksekutif RSUD Jadi Skema Subsidi Silang

September 10, 2026
KPK: Aksi Pencegahan Korupsi Capai 67,49 Persen, Fokus pada Dampak Tata Kelola

KPK: Aksi Pencegahan Korupsi Capai 67,49 Persen, Fokus pada Dampak Tata Kelola

September 10, 2026
Mendes Dorong Kepastian Agraria bagi 34.323 Desa di Kawasan Hutan

Mendes Dorong Kepastian Agraria bagi 34.323 Desa di Kawasan Hutan

September 10, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Amsakar Sampaikan RAPBD 2027 Rp4,86 Triliun

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Wali Kota Amsakar Sampaikan RAPBD 2027 Rp4,86 Triliun

September 10, 2026
Usai Tinjau Kegiatan Cetak Sawah, Tiga ASN Tewas Ditembak

Usai Tinjau Kegiatan Cetak Sawah, Tiga ASN Tewas Ditembak

September 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Lagi-Lagi, AHY Kembali Digugat Eks Kader yang Dipecatnya

[Politik]

Maret 22, 2021
in Politik
0
0
SHARES
74
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
AHY

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY kembali digugat oleh mantan kader Demokrat yang dipecatnya.

Kali ini gugatan datang dari mantan Ketua DPC Halmahera Utara, Yulius Dahilaha yang menggugat AHY sebesar Rp 5 miliar.

Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pada prinsipnya Pak Yulius ini kan ketua DPC Halmahera Utara. Dia dipecat dari ketua DPC-nya yang terpilih secara demokratis,” kata kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, dalam keterangannya kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

“Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP. Langsung dipecat aja dari jabatannya sebagai Ketua DPC,” sambungnya.

Adapun gugatan atas pemecatan tersebut, AHY dituntut untuk membayar kerugian hingga Rp 5 miliar. Sebab, pemecatan yang dilakukan dinilai tak sesuai prosedur.

“Kalau Pak Yulius mencantumkan karena merugikan dia sebagai Ketua DPC. Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif. Sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itukan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara materil perkirakan kerugian itu sekitar Rp 5 M,” kata dia.

Yulius Dagilaha dicopot karena hadir dalam KLB di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketum. Ia pun tercatat merupakan Ketua DPRD Halmahera Utara.

Kasman mengatakan, Yulius dipecat dengan SK tertanggal 4 Maret. Sementara KLB kubu Moeldoko digelar pada 5 dan 6 Maret. Meski begitu, Kasman tak menampik bahwa Yulius ikut dalam KLB kubu Moeldoko. Sebab, kata dia, setiap kader berhak ikut dalam KLB.

“Setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh aja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB,” kata dia.

“Yang bersangkutan itu kan datang dulu ke KLB, ikut KLB. Ada kongres dari PD, kalau menyangkut selanjutnya kan tidak sepihak langsung dipecat. Seharusnya beliau dipanggil dulu dan KLB itu tidak melarang. Bagi Pak Yulius itu adalah hak dia sebagai kader,” pungkasnya.

Gugatan tersebut dilayangkan kepada AHY dan Teuku Riefky Harsya selaku sekjen Demokrat dan Lazarus Simon Ishak selaku Plt DPC Halmahera Utara.

Adapun dalam petitum, selain meminta ganti rugi Rp 5 miliar, Yulius juga meminta Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.

Digugat Jhoni Allen Marbun Rp 55,8 Miliar

Gugatan ini bukanlah yang pertama diterima oleh AHY terkait dengan KLB kubu Moeldoko. Sebelumnya, mantan kader Demokrat Jhoni Allen juga melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu teregistrasi dalam nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ada tiga orang yang digugat melawan hukum oleh Jhoni.

Selain AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat, dua Tergugat lainnya adalah Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. Dalam gugatannya, Jhoni Allen meminta hakim membatalkan keputusan AHY yang memecat dirinya.

Selain itu ia meminta ganti rugi material sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imateril sebesar Rp 50 miliar rupiah. Dalam berkas gugatan yang diperlihatkan ke wartawan, Jhoni berencana menyumbangkan ganti rugi itu ke panti asuhan yang membutuhkan. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Agus Harimurti YudhoyonoAHYDigugatDipecat AHYMantan Kader DemokratMantan Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara
ShareTweetSend

Related Posts

Menko AHY Sebut Pembangunan Nasional Harus Bertumpu pada Sejarah dan Kearifan Lokal

Menko AHY Sebut Pembangunan Nasional Harus Bertumpu pada Sejarah dan Kearifan Lokal

Juli 5, 2026
Dari Tarian Naga ke Kembang Api, Harmoni Budaya & Kemewahan Warnai Imlek di Batam

Dari Tarian Naga ke Kembang Api, Harmoni Budaya & Kemewahan Warnai Imlek di Batam

Februari 18, 2026
Jelang Nataru 2025, AHY Pastikan Kesiapan Infrastruktur Transportasi Publik

Jelang Nataru 2025, AHY Pastikan Kesiapan Infrastruktur Transportasi Publik

November 21, 2025

AHY Tegaskan Tak Ada Punya Masalah dengan Wapres Gibran

Agustus 14, 2025

AHY Ungkap Koalisi Prabowo-Gibran Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Mei 3, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?