• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lagi-Lagi, AHY Kembali Digugat Eks Kader yang Dipecatnya

Lagi-Lagi, AHY Kembali Digugat Eks Kader yang Dipecatnya

Maret 22, 2021
LPM RI Gelar Syukuran Ke-26 Tahun dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

LPM RI Gelar Syukuran Ke-26 Tahun dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Juli 22, 2026
Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
ADVERTISEMENT
Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Juli 21, 2026
Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Juli 21, 2026
Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Juli 21, 2026
111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

Juli 21, 2026
KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026
Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Juli 21, 2026
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026
Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Juli 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Lagi-Lagi, AHY Kembali Digugat Eks Kader yang Dipecatnya

[Politik]

Maret 22, 2021
in Politik
0
0
SHARES
73
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
AHY

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY kembali digugat oleh mantan kader Demokrat yang dipecatnya.

Kali ini gugatan datang dari mantan Ketua DPC Halmahera Utara, Yulius Dahilaha yang menggugat AHY sebesar Rp 5 miliar.

Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pada prinsipnya Pak Yulius ini kan ketua DPC Halmahera Utara. Dia dipecat dari ketua DPC-nya yang terpilih secara demokratis,” kata kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, dalam keterangannya kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

“Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP. Langsung dipecat aja dari jabatannya sebagai Ketua DPC,” sambungnya.

Adapun gugatan atas pemecatan tersebut, AHY dituntut untuk membayar kerugian hingga Rp 5 miliar. Sebab, pemecatan yang dilakukan dinilai tak sesuai prosedur.

“Kalau Pak Yulius mencantumkan karena merugikan dia sebagai Ketua DPC. Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif. Sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itukan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara materil perkirakan kerugian itu sekitar Rp 5 M,” kata dia.

Yulius Dagilaha dicopot karena hadir dalam KLB di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketum. Ia pun tercatat merupakan Ketua DPRD Halmahera Utara.

Kasman mengatakan, Yulius dipecat dengan SK tertanggal 4 Maret. Sementara KLB kubu Moeldoko digelar pada 5 dan 6 Maret. Meski begitu, Kasman tak menampik bahwa Yulius ikut dalam KLB kubu Moeldoko. Sebab, kata dia, setiap kader berhak ikut dalam KLB.

“Setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh aja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB,” kata dia.

“Yang bersangkutan itu kan datang dulu ke KLB, ikut KLB. Ada kongres dari PD, kalau menyangkut selanjutnya kan tidak sepihak langsung dipecat. Seharusnya beliau dipanggil dulu dan KLB itu tidak melarang. Bagi Pak Yulius itu adalah hak dia sebagai kader,” pungkasnya.

Gugatan tersebut dilayangkan kepada AHY dan Teuku Riefky Harsya selaku sekjen Demokrat dan Lazarus Simon Ishak selaku Plt DPC Halmahera Utara.

Adapun dalam petitum, selain meminta ganti rugi Rp 5 miliar, Yulius juga meminta Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.

Digugat Jhoni Allen Marbun Rp 55,8 Miliar

Gugatan ini bukanlah yang pertama diterima oleh AHY terkait dengan KLB kubu Moeldoko. Sebelumnya, mantan kader Demokrat Jhoni Allen juga melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu teregistrasi dalam nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ada tiga orang yang digugat melawan hukum oleh Jhoni.

Selain AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat, dua Tergugat lainnya adalah Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. Dalam gugatannya, Jhoni Allen meminta hakim membatalkan keputusan AHY yang memecat dirinya.

Selain itu ia meminta ganti rugi material sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imateril sebesar Rp 50 miliar rupiah. Dalam berkas gugatan yang diperlihatkan ke wartawan, Jhoni berencana menyumbangkan ganti rugi itu ke panti asuhan yang membutuhkan. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Agus Harimurti YudhoyonoAHYDigugatDipecat AHYMantan Kader DemokratMantan Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara
ShareTweetSend

Related Posts

Menko AHY Sebut Pembangunan Nasional Harus Bertumpu pada Sejarah dan Kearifan Lokal

Menko AHY Sebut Pembangunan Nasional Harus Bertumpu pada Sejarah dan Kearifan Lokal

Juli 5, 2026
Dari Tarian Naga ke Kembang Api, Harmoni Budaya & Kemewahan Warnai Imlek di Batam

Dari Tarian Naga ke Kembang Api, Harmoni Budaya & Kemewahan Warnai Imlek di Batam

Februari 18, 2026
Jelang Nataru 2025, AHY Pastikan Kesiapan Infrastruktur Transportasi Publik

Jelang Nataru 2025, AHY Pastikan Kesiapan Infrastruktur Transportasi Publik

November 21, 2025

AHY Tegaskan Tak Ada Punya Masalah dengan Wapres Gibran

Agustus 14, 2025

AHY Ungkap Koalisi Prabowo-Gibran Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Mei 3, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?