• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lantik Komite Otsus Papua, Pemerintah Indonesia Melangkah Diluar Pagar Hukum

Lantik Komite Otsus Papua, Pemerintah Indonesia Melangkah Diluar Pagar Hukum

Oktober 9, 2025
Wali Kota Amsakar Akan Benahi Jalan dan Drainase Lumba-lumba Hingga Duyung, Target Rampung Akhir 2025

Wali Kota Amsakar Akan Benahi Jalan dan Drainase Lumba-lumba Hingga Duyung, Target Rampung Akhir 2025

Oktober 21, 2025
Taput Prioritaskan Pembangunan yang Berkelanjutan, Bupati JTP Hutabarat Tekankan Penggunaan Anggaran Optimal

Taput Prioritaskan Pembangunan yang Berkelanjutan, Bupati JTP Hutabarat Tekankan Penggunaan Anggaran Optimal

Oktober 21, 2025
ADVERTISEMENT
Yusril: Pemerintah Siapkan Revisi UU Narkotika, Pemakai Tak Semua Masuk Penjara

Yusril: Pemerintah Siapkan Revisi UU Narkotika, Pemakai Tak Semua Masuk Penjara

Oktober 21, 2025
Wali Kota Bekasi Buka Lomba Cipta Menu Berbasis Singkong Peringati Hari Pangan Sedunia 2025

Wali Kota Bekasi Buka Lomba Cipta Menu Berbasis Singkong Peringati Hari Pangan Sedunia 2025

Oktober 21, 2025
Kemlu RI: Korban TPPO Penipuan Daring Didominasi Generasi Muda

Kemlu RI: Korban TPPO Penipuan Daring Didominasi Generasi Muda

Oktober 21, 2025
Satu Tahun Kabinet Merah Putih, Presiden Tegaskan Komitmen Pelayanan untuk Rakyat

Satu Tahun Kabinet Merah Putih, Presiden Tegaskan Komitmen Pelayanan untuk Rakyat

Oktober 21, 2025
Seluruh Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, “Berita Soal Klien Kami Kalah Bentuk Pembodohan Publik”

Seluruh Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, “Berita Soal Klien Kami Kalah Bentuk Pembodohan Publik”

Oktober 21, 2025
Prabowo Bangun Sekolah Rakyat Ingin Putus Rantai Kemiskinan

Prabowo Bangun Sekolah Rakyat Ingin Putus Rantai Kemiskinan

Oktober 21, 2025
Raih Medali Emas Pada Asian Rowing Championship 2025, Prajurit TNI AL Kibarkan Merah Putih di Vietnam

Raih Medali Emas Pada Asian Rowing Championship 2025, Prajurit TNI AL Kibarkan Merah Putih di Vietnam

Oktober 21, 2025
JPU Menolak Pledoi Gordon Silalahi dalam Sidang Pembacaan Replik

JPU Menolak Pledoi Gordon Silalahi dalam Sidang Pembacaan Replik

Oktober 20, 2025
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Lantik Komite Otsus Papua, Pemerintah Indonesia Melangkah Diluar Pagar Hukum

[Nasional]

Oktober 9, 2025
in Nasional
0
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua dan Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara//ISTIMEWA

SORONG, satukkanindonesia.com – Institut USBA mengkritik Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 110P Tahun 2025 tentang pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang dilantik pada Rabu, 8 Oktober 2025 di Istana Negara, Jakarta.

Komite yang diketuai oleh Velix Wanggai ini dinilai tidak memiliki dasar hukum dan arah kelembagaan yang jelas dalam kerangka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Menurut Charles Adrian Michael Imbir, Direktur Institut USBA, langkah pemerintah membentuk struktur baru di luar mandat UU Otsus menunjukkan anomali kelembagaan dan kebingungan arah politik pembangunan Papua.

“Pemerintah telah melangkah keluar dari pagar hukum. UU Otsus Papua secara tegas hanya memberi mandat pada pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) di bawah Wakil Presiden. Tidak ada satu pun klausul yang membuka ruang bagi pembentukan Komite Eksekutif paralel. Ini bukan sekadar persoalan nomenklatur, tetapi menyangkut legitimasi, akuntabilitas, dan arah politik kebijakan publik di Tanah Papua,”tegas Imbir dalam press release yang diterima, Kamis (9/10/2025.

Keppres 110P/2025 dan Posisi BP3OKP Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2021 Untuk menilai Keppres 110P/2025 secara objektif, perlu dipahami konteks hukum dan konstitusionalnya.

UU Nomor 2 Tahun 2021 adalah perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 yang memperkuat skema Otonomi Khusus Papua, termasuk mandat pembentukan BP3OKP sebagai lembaga koordinatif untuk sinkronisasi kebijakan, harmonisasi peraturan, evaluasi pelaksanaan, dan koordinasi pembangunan di Tanah Papua.

Sementara itu, Keppres Nomor 110P Tahun 2025 membentuk Komite Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang berpotensi menjalankan fungsi serupa dengan BP3OKP, sehingga menciptakan tumpang tindih kelembagaan dan kebingungan hierarkis dalam tata kelola Otsus.

FOTO: Direktur Institut USBA, Charles Adrian Michael Imbir (kanan)//ISTIMEWA

Tumpang Tindih Peran dan Fungsi
Pembentukan Komite baru ini menimbulkan risiko duplikasi dan inefisiensi, karena BP3OKP sudah memiliki mandat hukum yang lengkap. Dampak yang berpotensi muncul, antara lain.

Pertama, Birokrasi kompleks, karena dua lembaga dengan tujuan serupa memperlambat koordinasi.

Kedua, Inefisiensi sumber daya, akibat tumpang tindih anggaran dan progra.

Ketiga, Konflik kewenangan, karena tidak ada kejelasan pembagian fungsi antara Komite Eksekutif dan BP3OKP serta Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur dan Bupati sebagai eksekutif.

“Kelembagaan Otsus kini menjadi seperti rumah dengan banyak pintu, tapi tanpa peta. Tiap pemerintahan datang dengan papan nama baru, sementara fondasi tetap rapuh,”ujar Imbir.

Dari perspektif politik, pembentukan Komite Eksekutif mencerminkan sentralisasi baru di bawah wajah birokrasi modern, bukan desentralisasi substantif sebagaimana amanat Otsus.

Semua proses pembentukan dan pelantikan berlangsung di Jakarta, tanpa partisipasi masyarakat adat maupun representasi daerah.

Padahal, semangat Otsus Papua adalah self-governance, yakni menempatkan Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek pembangunan, bukan objek administratif.
Penerbitan Keppres yang membentuk komite baru, untuk percepatan pembangunan Otsus juga dapat dilihat sebagai langkah sentralisasi kekuasaan.

Langkah ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah pusat tidak mempercayai efektivitas BP3OKP, dan berpotensi melemahkan otonomi khusus itu sendiri.

“Papua tidak membutuhkan lebih banyak meja di Istana, tetapi ruang keputusan di tanahnya sendiri. Komite ini menandakan pemerintah masih memandang Papua sebagai objek pengelolaan, bukan wilayah politik yang memiliki hak menentukan masa depannya,”tambah Imbir.

Secara hukum tata negara, Keppres 110P/2025 menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.

Pembentukan lembaga baru di luar UU Otsus dan tanpa revisi terhadap Perpres sebelumnya adalah bentuk ketidaktaatan terhadap prinsip hukum positif.

Hal ini menciptakan Preseden buruk bagi sistem kelembagaan nasional, Inkonsistensi kebijakan publik, dan Risiko kebocoran fiskal dan lemahnya pengawasan pembangunan.

“Setiap kali struktur baru lahir tanpa refleksi kritis atas kinerja yang lama, maka pembangunan hanya menjadi siklus administratif tanpa substansi transformasi sosial,”ungkap Imbir.

Keppres 110P/2025 perlu diuji terhadap semangat dan amanat UU No. 2 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pelaksana utama Otsus adalah BP3OKP.

Jika Komite baru dibentuk karena BP3OKP dianggap belum efektif, maka langkah perbaikan internal seharusnya diutamakan daripada membentuk lembaga baru yang justru memperkeruh sistem koordinasi.

Pemerintah seharusnya menilai efektivitas kebijakan berdasarkan kesejahteraan masyarakat Papua, bukan pada seberapa banyak lembaga yang dibentuk. Setiap inisiatif baru harus terbukti memberikan dampak nyata bagi rakyat Papua, bukan sekadar menambah lapisan birokrasi.

Institut USBA menilai, akar masalah pembangunan Papua tidak terletak pada kurangnya lembaga, tetapi pada ketimpangan ekonomi, ketidakadilan fiskal, dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat.

Kebijakan percepatan yang hanya diukur melalui proyek infrastruktur dan investasi tanpa memperhatikan dimensi sosial, budaya, dan ekologis akan terus melahirkan pembangunan tanpa manusia, bukan pembangunan untuk manusia.

“Masalah Papua tidak akan selesai dengan menambah nama lembaga baru. Yang dibutuhkan adalah koreksi terhadap desain pembangunan yang gagal memahami akar masalah,”tegas Imbir.

Rekomendasi Institut USBA
Pertama, Cabut Keppres No. 110P/2025. Keppres ini bertentangan dengan semangat dan arsitektur hukum Otsus. Pemerintah harus menghentikan semua pembentukan lembaga baru di luar mandat UU hingga ada evaluasi publik yang independen.

Kedua, Revisi UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Revisi perlu memastikan BP3OKP berada langsung di bawah Presiden agar memiliki otoritas kuat dan independen, serta menghindari tumpang tindih kelembagaan.

Ketiga, Lakukan Audit Politik dan Kelembagaan terhadap BP3OKP. Audit tidak hanya administratif, tetapi juga harus mencakup legitimasi sosial dan politik untuk memastikan representasi dan kepentingan Orang Asli Papua (OAP) benar-benar terakomodasi dan terartikulasi.

Keempat, BP3OKP Harus Melibatkan Orang Asli Papua (OAP) dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Musyawarah Besar Adat Papua. Ini penting agar pengawasan dan arah kebijakan mencerminkan aspirasi masyarakat adat Papua secara autentik.

Kelima, Hentikan Pola Sentralisasi Berkedok Percepatan. Pemerintah harus menyerahkan sebagian besar kebijakan pembangunan Papua ke tangan pemerintah daerah, lembaga adat, dan akademisi lokal.

Keenam, Bangun Dewan Rakyat Papua Independen. Sebagai mekanisme partisipasi alternatif yang beranggotakan tokoh adat, agama, perempuan, pemuda, dan akademisi untuk mengawasi pelaksanaan program Otsus.

Ketujuh, Prioritaskan Keadilan Fiskal dan Ekologis di Atas Pembentukan Birokrasi Baru. Fokus pembangunan harus diarahkan pada redistribusi dana Otsus yang adil, perlindungan kawasan adat, dan pengakuan hak ulayat masyarakat Papua.

“Keadilan bagi Papua tidak diukur dari seberapa banyak lembaga dibentuk, tetapi dari seberapa besar rakyat Papua dipercaya untuk menentukan arah hidupnya sendiri,”tandas Charles Imbir, Direktur Institut USBA.

Seperti diketahui, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua diketuai oleh Velix Wanggai. Ia merupakan mantan penjabat gubernur Papua Pegunungan.

Velix Wanggai bakal dibantu oleh sembilan anggota dalam menjalankan tugas di tim percepatan pembangunan wilayah Indonesia paling timur ini. Terdapat pensiunan tentara dan polisi, serta eks staf khusus mantan presiden Joko Widodo.

Mereka di antaranya John Wempi Wetipo (mantan wakil menteri dalam negeri), Ignatius Yoko Triyono (purnawirawan jenderal yang pernah menjadi Panglima Kodam Cenderawasih), Juharson Estrella Sihasale (seorang seniman film sekaligus eks caleg Gerindra di Papua), serta Paulus Waterpauw, (mantan polisi dengan pangkat terakhir komisaris jenderal). Paulus pernah menjabat sebagai Kapolda Papua.

Ribka Halik (Wakil Menteri Dalam Negeri), Ali Hamdan Bogra (purnawirawan TNI) pernah menjabat sebagai Pangdam Kasuari, John Gluba Gebze pernah menjadi Bupati Merauke, Yanni (Ketua DPD Gerindra Papua), dan Billy Mambrasar yang pernah menjadi staf khusus milenial Jokowi. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Institut USBAKeppresKepres Nomor 110P Tahun 2025Lantik Komite Otsus PapuaPresiden Prabowo
ShareTweetSend

Related Posts

Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di PBB, Puan: Wujud Diplomasi Bebas Aktif

Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di PBB, Puan: Wujud Diplomasi Bebas Aktif

September 24, 2025
Djamari Chaniago Ungkap Arahan Presiden Prabowo Usai Dilantik Jadi Menko Polkam : Gunakan Sisa Umur Untuk Bangsa

Djamari Chaniago Ungkap Arahan Presiden Prabowo Usai Dilantik Jadi Menko Polkam : Gunakan Sisa Umur Untuk Bangsa

September 17, 2025

Menko Yusril Tegaskan Pembentukan Tim Pencari Fakta Kewenangan Presiden

September 13, 2025

Unesa Gelar Doa untuk Negeri, Ribuan Lilin Perdamaian Dinyalakan di Tengah Situasi Panas Nasional

September 4, 2025

Presiden Prabowo Lantik Dwisuryo jadi Dubes AS, Komisi I Ingatkan Bisa Jembatani Masalah WNI Imbas Kebijakan Trump

Agustus 27, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?