• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Larangan ke Luar Kota Bagi ASN dan Pegawai BUMN

Larangan ke Luar Kota Bagi ASN dan Pegawai BUMN

Februari 8, 2021
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
ADVERTISEMENT
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Mei 31, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Mei 31, 2026
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Larangan ke Luar Kota Bagi ASN dan Pegawai BUMN

[Nasional]

Februari 8, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pernak pernik dalam menyambut hari raya Imlek

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menjelang libur panjang Imlek yang bertepatan jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021, pemerintah melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI – Polri, hingga pegawai BUMN untuk bepergian keluar kota. Larangan ini dikeluarkan pemerintah dalam rangka PPKM mikro yang diberlakukan.

“Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Ketua KCP-PEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Selain soal libur Imlek ini, Airlangga menyebut pemerintah melakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk pengendalian COVID dalam rangka PPKM Mikro. PPKM Mikro akan berlaku pada 9-22 Februari 2021.

“Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri, yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing, baik itu PCR test maupun antigen swab. Kemudian juga dengan pelaksanaan pengetesan random ataupun tes acak dan juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang ataupun keagamaan,” sebut Airlangga.

Airlangga menyebut WNA juga dilarang memasuki wilayah RI selama PPKM Mikro. Namun, tetap ada pengecualian bagi WNA dengan kategori tertentu untuk menapakkan kaki di Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Kemudian penerapan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional, yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA kecuali dengan kriteria tertentu dengan pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing PCR test, kewajiban karantina terpusat,” sebut Airlangga Hartarto.

Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah memberi arahan terkait libur Imlek. Dia berharap perayaan Imlek digelar dengan cara baru seperti angpao dikirim via ojek online. (FA/SI)

 

Komentar Facebook

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNPegawai BUMNpemerintahPolisiPPKM MikroTNI
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah Dorong Pendidikan Papua lewat Revitalisasi Sekolah

Pemerintah Dorong Pendidikan Papua lewat Revitalisasi Sekolah

Mei 29, 2026
Patroli Begal TNI Ikut, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Patroli Begal TNI Ikut, Penindakan Hukum Tetap Ranah Polri

Mei 28, 2026
Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Mei 24, 2026

Presiden Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Tak Boleh Backing Aktivitas Illegal

Mei 16, 2026

Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Mei 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?