• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lepas dari Gugatan Perusahaan India, Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp6,68 Triliun

Lepas dari Gugatan Perusahaan India, Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp6,68 Triliun

April 2, 2019
Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Batam, Fasilitasi Jemput Bola Disdukcapil Batam, Warga Bisa Urus KTP‑Akte Nikah di HKBP Batam Center

Oktober 17, 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Sekjen PBB Antonio Guterres Berkunjung ke Indonesia

Oktober 17, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

Oktober 17, 2026
Demi Keamanan Jurnalis, Polda Papua dan Komnas HAM Perkuat Komunikasi

Demi Keamanan Jurnalis, Polda Papua dan Komnas HAM Perkuat Komunikasi

Oktober 17, 2026
Kemendagri Dorong Pemprov Papua Pegunungan Selaraskan Program Pembangunan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kemendagri Dorong Pemprov Papua Pegunungan Selaraskan Program Pembangunan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Oktober 17, 2026
Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Oktober 17, 2026
Polri Perkuat Penanganan Karhutla melalui Polisi Khusus Kehutanan

Polri Perkuat Penanganan Karhutla melalui Polisi Khusus Kehutanan

Oktober 17, 2026
Stok BBM Nasional Aman, Pertamina Diminta Percepat Distribusi ke Daerah

Stok BBM Nasional Aman, Pertamina Diminta Percepat Distribusi ke Daerah

Oktober 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Lepas dari Gugatan Perusahaan India, Pemerintah Selamatkan Uang Negara Rp6,68 Triliun

[Hukum]

April 2, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Jaksa Agung M. Prasetyo memberi keterangan pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4/2019). (foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah telah menyelamatkan uang negara sebesar US$469 juta atau setara dengan Rp6,68 triliun atas gugatan arbitrase yang telah dilayangkan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di Peradilan Den Haag Belanda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan IMFA telah menggugat Pemerintah Indonesia pada 24 Juli 2015 terkait perkara tumpang tindihnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT SRI dengan 7 perusahaan lainnya.

Hal tersebut menurut Mukri terjadi akibat tidak adanya batas wilayah yang jelas sehingga IMFA merasa dirugikan dan menggugat Pemerintah Indonesia di Peradilan Arbitrasi Den Haag Belanda.

“IMFA mengklaim bahwa Pemerintah Indonesia telah melanggar BIT India-Indonesia dan menggugat Pemerintah Indonesia untuk ganti rugi kepada IMFA sebesar US$469 juta,” tuturnya, Selasa (2/4).

Mukri menjelaskan bahwa PT SRI berbadan hukum Indonesia namun pemegang saham dari PT SRI itu adalah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki Indmet (Mauritius) Ltd, sedangkan saham dari Indmet (Mauritius) itu sendiri dimiliki oleh IMFA.

Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara itu didukung oleh kerja sama Tim Terpadu yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA dengan Jaksa Agung yang ditunjuk sebagai leading sektor.

“Jaksa Agung telah memberikan kuasa subsitusi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Simmons & Simmbons yang bekerja sama dengan Kantor Fams Lawyer,” katanya.

Mukri mengaku bersyukur Majelis Arbiter telah menerima seluruh bantahan Pemerintah Indonesia mengenai temporal objection yang pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun batas wilayah merupakan masalah yang terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.

Selain itu, putusan Majelis Arbiter tersebut juga menyebutkan bahwa IMFA tidak melakukan due diligence terlebih dulu sebelum melakukan operasi di Indonesia.

“Jadi dengan demikian pemerintah telah dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar US$469 juta. Selain itu, IMFA juga dihukum membayar biaya yang telah dikeluarkan pemerintah sebesar US$2,975,017 dan GBP 361,247.23,” ujarnya.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: ArbitraseHukumIMFAIzin Usaha Pertambangan
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Semua Perizinan Pertambangan dari Pemerintah Pusat bukan Pemda

Semua Perizinan Pertambangan dari Pemerintah Pusat bukan Pemda

Juli 18, 2025
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?