• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Semua Perizinan Pertambangan dari Pemerintah Pusat bukan Pemda

Semua Perizinan Pertambangan dari Pemerintah Pusat bukan Pemda

Juli 18, 2025
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Juli 17, 2026
KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Juli 17, 2026
Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Juli 17, 2026
Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juli 17, 2026
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Juli 17, 2026
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Semua Perizinan Pertambangan dari Pemerintah Pusat bukan Pemda

[Daerah]

Juli 18, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
196
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO: Meki Nawipa, Gubernur provinsi Papua Tengah//ISTIMEWA

NABIRE, satukanindonesia.com – Izin usaha pertambangan, termasuk IUP dan IUPK, sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Hal ini merujuk pada Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Demikian hal ini ditegaskan Gubernur provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa kepada wartawan, Kamis (17/07/2025).

Ia mengatakan, kewenangan pemberian izin tambang langsung dari pemerintah pusat, tidak di Pemerintah Daerah (Pemda).

ADVERTISEMENT

“Izin-izin terkait kegiatan pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,”katanya.

Sebab, kata Nawipa, dalam ketentuan, yang pertama UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kedua diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.

Lanjutnya, yang ketiga PP Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan keempat PERMEN Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba.

“Sekali lagi, dalam konteks perizinan Minerba, kami pemerintah daerah provinsi Papua Tengah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin,”sebut Gubernur Meki.

Untuk itu, Gubernur Papua Tengah berharap, semua pihak tidak boleh berasumsi bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan.

“Jangan sampai ada yang berpikir izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah, itu sama sekali tidak benar, aturannya bukan kami yang keluarkan, tapi itu semuanya ada di pemerintah pusat. Semua kewenangan izin ada di pemerintah pusat,”ucap mantan Bupati Paniai ini.

Berdasarkan fakta-fakta dan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkan lzin pertambangan, kecuali jika didelegasikan oleh Pemerintah Pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O Pasal 35 Ayat (4).

Kewenangan tersebut bersifat administratif, teknis dan dapat ditarik kembali, bukan hasil desentralisasi penuh. Maka, Pemerintah provinsi harus mempersiapkan kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem pengawasan agar layak menerima delegasi tersebut. [**/GRW]

Komentar Facebook

Tags: Gubernur provinsi Papua TengahIzin Usaha PertambanganMeki NawipaPemdaPemerintah Pusat
ShareTweetSend

Related Posts

Mendagri Tito Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Mendagri Tito Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Juli 15, 2026
Mendagri Tito Minta Pemda dan Dekranasda Aktif Gali Potensi Kerajinan Lokal

Mendagri Tito Minta Pemda dan Dekranasda Aktif Gali Potensi Kerajinan Lokal

Juli 12, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Perkuat Ekosistem Pendidikan

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Perkuat Ekosistem Pendidikan

Juli 9, 2026

Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Juli 3, 2026

Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Juni 26, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?