
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa.
Hakim yang mengadili meyakini bahwa Linda terbukti menjadi perantara peredaran narkoba jenis sabu-sabu lima kilogram yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
“Mengadili menyatakan terdakwa Linda Pudjiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagaimana dilansir Merdeka.com, Rabu (10/5).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjut hakim Jon.
Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dirinya terbukti atas semua dakwaan.
Adapun hal yang memberatkan terhadap Linda, Jon mengatakan, tindakan Linda bertentangan dengan program pemerintah yang ingin memberantas narkoba.
“Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” ujar Jon.
Adapun untuk hal yang meringankan terhadap Anita yakni telah mengakui perbuatannya dan menyesal serta belum pernah dikenai hukuman pidana. Vonis itu pun terbilang lebih ringan daripada Jaksa yang menuntut Linda dengan pidana penjara selama 18 tahun.(***)













