• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Oktober 27, 2023
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

September 16, 2026
Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

September 16, 2026
ADVERTISEMENT
Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

September 16, 2026
Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

September 16, 2026
Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

September 16, 2026
Indonesia-India Sepakat Kerja Sama Teknologi Telekomunikasi dan Ekosistem Digital

Indonesia-India Sepakat Kerja Sama Teknologi Telekomunikasi dan Ekosistem Digital

September 16, 2026
DPC GMNI Bengkulu Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Reforma Agraria Sejati

DPC GMNI Bengkulu Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Reforma Agraria Sejati

September 16, 2026
Reforma Agraria Jangan Picu Konflik dan Persoalan Hukum

Reforma Agraria Jangan Picu Konflik dan Persoalan Hukum

September 16, 2026
Militer Amerika akan Dipindahkan ke Guam, CNMI, dan Pasifik

Militer Amerika akan Dipindahkan ke Guam, CNMI, dan Pasifik

September 15, 2026
Saatnya Negara Ubah Konflik Papua Jadi Agenda Perdamaian

Saatnya Negara Ubah Konflik Papua Jadi Agenda Perdamaian

September 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

[Hukum]

Oktober 27, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Agung atau MA menolak upaya kasasi yang dilakukan eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Putra. Ia tetap dijatuhi hukuman seumur hidup karena terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

Perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 itu dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai ketua majelis. Adapun, hakim agung Hidayat Manao dan Jupriyadi duduk sebagai anggota majelis.

“Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa…Mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1 (kejaksaan), menolak permohonan kasasi 2 (kubu Teddu),” kata Surya Jaya dalam sidang yang ditayangkan dalam kanal YouTube MA, dilansir Republika, pada Jumat (27/10/2023).

Putusan ini merupakan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim MA pada 26 Oktober 2023. “Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 9 Mei 2023,” ujar Surya Jaya.

ADVERTISEMENT

Tercatat, Teddy dihukum penjara seumur hidup karena divonis bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran Narkoba Teddy Minahasa ke MA. Berkas putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu dikirim pada Rabu (30/8/2023).

Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim usai permohonan kasasi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut pada Selasa (25/8/2023).

Teddy sempat mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak memberikan pengubahan hukuman atas terdakwa Teddy Minahasa. Majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta pada Kamis (6/7/2023) tetap memutuskan untuk menghukum Teddy dengan pidana penjara seumur hidup. Dengan demikian, vonis PT DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakbar.

Kasus yang menjerat Teddy bermula ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung ada keterlibatan Teddy dalam proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah AgungTeddy Minahasavonis kasasi teddy minahasa
ShareTweetSend

Related Posts

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026
MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

MA Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Juni 29, 2026

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?