• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Oktober 27, 2023
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
Papua Barat Kehilangan Rp100 Triliun dari Aktivitas Tambang Ilegal

Papua Barat Kehilangan Rp100 Triliun dari Aktivitas Tambang Ilegal

April 17, 2026
Aparat Keamanan dan TPNPB Saling Tuduh Serang Pemukiman Warga Sipil

Aparat Keamanan dan TPNPB Saling Tuduh Serang Pemukiman Warga Sipil

April 17, 2026
Anggota  DPRD kota Batam Dabbal Tapis Siahaan Respon cepat Dugaan PHK Bayu Suhendra Usai Sholat Jumat Di Kawasan Tunas Industrial Prima Kabil

Anggota  DPRD kota Batam Dabbal Tapis Siahaan Respon cepat Dugaan PHK Bayu Suhendra Usai Sholat Jumat Di Kawasan Tunas Industrial Prima Kabil

April 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

[Hukum]

Oktober 27, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
35
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Agung atau MA menolak upaya kasasi yang dilakukan eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Putra. Ia tetap dijatuhi hukuman seumur hidup karena terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

Perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 itu dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai ketua majelis. Adapun, hakim agung Hidayat Manao dan Jupriyadi duduk sebagai anggota majelis.

ADVERTISEMENT

“Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa…Mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 1 (kejaksaan), menolak permohonan kasasi 2 (kubu Teddu),” kata Surya Jaya dalam sidang yang ditayangkan dalam kanal YouTube MA, dilansir Republika, pada Jumat (27/10/2023).

Putusan ini merupakan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim MA pada 26 Oktober 2023. “Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 9 Mei 2023,” ujar Surya Jaya.

Tercatat, Teddy dihukum penjara seumur hidup karena divonis bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran Narkoba Teddy Minahasa ke MA. Berkas putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu dikirim pada Rabu (30/8/2023).

Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim usai permohonan kasasi yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut pada Selasa (25/8/2023).

Teddy sempat mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak memberikan pengubahan hukuman atas terdakwa Teddy Minahasa. Majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta pada Kamis (6/7/2023) tetap memutuskan untuk menghukum Teddy dengan pidana penjara seumur hidup. Dengan demikian, vonis PT DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakbar.

Kasus yang menjerat Teddy bermula ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung ada keterlibatan Teddy dalam proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah AgungTeddy Minahasavonis kasasi teddy minahasa
ShareTweetSend

Related Posts

KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, Ini Syaratnya

KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, Ini Syaratnya

Maret 31, 2026
Prof. Yanto Resmi Dilantik Sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung

Prof. Yanto Resmi Dilantik Sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung

Januari 8, 2026
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berikut Namanya!

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berikut Namanya!

September 19, 2025

Tiwik Resmi Dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam, Gantikan Bambang Trikoro

Mei 16, 2025

Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis 2 Tahun Penjara

April 25, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?