• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
LPSK Ungkap Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 Miliar

LPSK Ungkap Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 Miliar

Juni 20, 2023
Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Termasuk Enam Kodam

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Termasuk Enam Kodam

Oktober 5, 2026
Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Apresiasi Tim Indonesia

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Apresiasi Tim Indonesia

Oktober 5, 2026
ADVERTISEMENT
88 Unit Bangunan Akan Ditertibkan di Kelurahan Pejuang Kota Bekasi

88 Unit Bangunan Akan Ditertibkan di Kelurahan Pejuang Kota Bekasi

Oktober 5, 2026
Anggota DPR Dorong Penguatan UMKM Jadi Capaian Positif Pemerintahan Prabowo-Gibran

Anggota DPR Dorong Penguatan UMKM Jadi Capaian Positif Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oktober 5, 2026
Kursi DPRD DKI Berpotensi Turun dari 106 Jadi 85 dalam Revisi UU DKJ

Kursi DPRD DKI Berpotensi Turun dari 106 Jadi 85 dalam Revisi UU DKJ

Oktober 5, 2026
Anggota Komisi IV DPR RI Dorong Stabilisasi Harga Beras agar Petani Untung dan Konsumen Tetap Terjangkau

Anggota Komisi IV DPR RI Dorong Stabilisasi Harga Beras agar Petani Untung dan Konsumen Tetap Terjangkau

Oktober 5, 2026
Menhub Perkuat Keselamatan Transportasi melalui Regulasi dan Pengawasan

Menhub Perkuat Keselamatan Transportasi melalui Regulasi dan Pengawasan

Oktober 5, 2026
Jaringan Terungkap, Belasan Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Enam Provinsi

Jaringan Terungkap, Belasan Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Enam Provinsi

Oktober 5, 2026
Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat.

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat.

Oktober 5, 2026
Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat

Oktober 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

LPSK Ungkap Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 Miliar

[Hukum]

Juni 20, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap Mario Dandy Satrio (20). Dia pelaku penganiayaan atas Cristalino David Ozora (17) secara brutal yang mengakibatkan Diffuse Axonal Injury Stage 2.

LPSK mengajukan restitusi total Rp120 miliar. Nilai tersebut diungkap oleh tenaga ahli perhitungan restitusi LPSK, Abdanev Jopa yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut ada tiga komponen dalam ganti rugi yang ditujukan kepada Mario.

“Komponen ada, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis dan penderitaan,” kata Jopa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Merdeka.com, Selasa (20/6).

Jopa menyebut, semula keluarga David mengajukan restitusi senilai Rp52 miliar. Agar ganti rugi berdasar tiga komponen tersebut.

Dengan rincian, komponen pertama transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp40 juta, pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp1,3 miliar, dan penderitaan Rp50 milliar.

Namun dalam penghitungan LPSK, jumlah itu bertambah dengan mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dengan rincian Rp120.388.930.000.

Jopa menjelaskan, perhitungan restitusi Rp120 miliar itu dibagi dari tiga komponen yang disebutkan sebelumnya. Pada komponen ganti rugi atas kehilangan senilai Rp18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp1.315.660.000.

Sedangkan, komponen penderitaan, Jopa menilai berdasarkan bukti kewajaran mencapai Rp118.104.000.000.

Terkait dengan komponen penderitaan, tenaga ahli restitusi LPSK menyebut angka itu merujuk pada penyakit yang dialami David yakni Diffuse Axonal Injury stage 2.

“Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David Diffuse Axonal Injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan Diffuse Axonal Injury stage 2 ini hanya 10 persen saja yang sembuh,” ucap Jopa.

“Kedua tim meminta proyeksi perhitungan RS Mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp2.180.120.000,”sambungnya.

Dikarenakan tingkat kesembuhan David hanya 10 persen saja. Maka di sisa hidup David diperkirakan akan terus menderita penyakit itu sampai dengan umur 71 tahun. Angka 71 tahun itu didapatkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai angka umur paling wajar di Indonesia.

Rumusnya, 71 tahun (data BPS) dikurangi umur David (17) dan diperkirakan David akan menderita penyakit Diffuse Axonal Injury selama 54 tahun.

“Maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 miliar sekian berdasarkan dari mayapada dan hasilnya adalah Rp118.104.480 ribu,” jelas dia.

Sehingga dari tiga komponen yang disebut LPSK akan dijumlahkan dan ditemukan total restitusi senilai sekitar Rp120 miliar.(***)

Komentar Facebook

Tags: LPSKPenganiayaanrestitusi Mario Dandy
ShareTweetSend

Related Posts

Wartawan Laporkan Penganiayaan dalam Sengketa Kavling Sei Beduk, Polisi Didorong Usut Tuntas

Wartawan Laporkan Penganiayaan dalam Sengketa Kavling Sei Beduk, Polisi Didorong Usut Tuntas

September 4, 2026
KY dan LPSK Perkuat Pelindungan Saksi dan Korban

KY dan LPSK Perkuat Pelindungan Saksi dan Korban

September 4, 2026
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

Agustus 11, 2026

BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Mei 4, 2026

Berniat Baik, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

Mei 4, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?