
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Keluarga dan pengacara Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (05/03/19).
Dedi menyebutkan langkah pengajuan surat tersebut dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacara setelah polisi menangkap Andi Arief dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (03/03/19) lalu.
Saat ini, pihak keluarga dan pengacara Andi Arief sudah berada di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.
“Rencana hari ini dari pengacara dan keluarga AA akan menjenguk, juga akan mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada penyidik,” kata Dedi Prasetyo.
Sementara itu, penyidik masih memiliki sisa waktu 1×24 jam setelah penangkapan atau hingga besok, Rabu (06/03/19) untuk menentukan status hukum Andi Arief.
Rujukan Hukum Kasus Andi Arief
Dedi menjelaskan beberapa rujukan hukum yang digunakan penyidik kepolisian untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
Antara lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014.
Kemudian Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Mengacu pada ketentuan hukum tersebut, kata Dedi, maka Andi Arief termasuk dalam poin B, yakni terbukti menggunakan narkoba berdasarkan tes urine, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan.
“Untuk penanganan tersangka sebagaimana poin dua, huruf A dan B, tidak dilakukan proses penyidikan, namun dilakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika tersebut. Setelah itu dapat dilimpahkan ke sekretariat assessment tim terpadu kepada BNN untuk dilakukan penelitian tim terpadu,” kata Dedi.
Setelah dilakukan assessment oleh tim terpadu, barulah diambil keputusan soal proses rehabilitasi untuk And.(*)













