• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahasiswa Gunadarma Tidak Setuju Persekusi Terhadap Pelaku Pelecehan Seks

Mahasiswa Gunadarma Tidak Setuju Persekusi Terhadap Pelaku Pelecehan Seks

Desember 20, 2022
[Opini] Menilik Pesan Gubernur Khofifah di Hari Santri 2026: Dari Harapan hingga Langkah Nyata

[Opini] Menilik Pesan Gubernur Khofifah di Hari Santri 2026: Dari Harapan hingga Langkah Nyata

Oktober 23, 2026
Ini Pesan Gubernur Jatim Khofifah di Hari Santri 22 Oktober Kemarin

Ini Pesan Gubernur Jatim Khofifah di Hari Santri 22 Oktober Kemarin

Oktober 23, 2026
ADVERTISEMENT
Ahmad Doli Kurnia Bongkar Misteri PKPU Wapres Gibran, Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 Tak Pernah Dibahas

Ahmad Doli Kurnia Bongkar Misteri PKPU Wapres Gibran, Tegaskan Pasal 18 Ayat 3 Tak Pernah Dibahas

Oktober 23, 2026
Ratusan Pecatur Kepri Siap Berlaga di Open Chess Tournament, Wali Kota Batam Dijadwalkan Hadir

Ratusan Pecatur Kepri Siap Berlaga di Open Chess Tournament, Wali Kota Batam Dijadwalkan Hadir

Oktober 23, 2026
Bahlil, Listrik Batam–Bintan Padam, Ekspor Gas ke Singapura Harus Dikaji Ulang : Projo Kepri Sudah Mengingatkan Sejak Juni

Bahlil, Listrik Batam–Bintan Padam, Ekspor Gas ke Singapura Harus Dikaji Ulang : Projo Kepri Sudah Mengingatkan Sejak Juni

Oktober 23, 2026
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Oktober 23, 2026
Ombudsman Kepri Kunjungi Lapas Batam, Pantau SOP dan Kualitas Pelayanan Publik

Ombudsman Kepri Kunjungi Lapas Batam, Pantau SOP dan Kualitas Pelayanan Publik

Oktober 23, 2026
FWB Apresiasi Bareskrim Ungkap Kasus Blackout Batam

FWB Apresiasi Bareskrim Ungkap Kasus Blackout Batam

Oktober 23, 2026
Selamatkan Generasi Papua, Ketua Komite III DPD RI : Gereja Harus Jadi Kekuatan

Selamatkan Generasi Papua, Ketua Komite III DPD RI : Gereja Harus Jadi Kekuatan

Oktober 23, 2026
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla

Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla

Oktober 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Mahasiswa Gunadarma Tidak Setuju Persekusi Terhadap Pelaku Pelecehan Seks

[Daerah]

Desember 20, 2022
in Daerah, News
0
0
SHARES
110
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Aksi persekusi atau main hakim sendiri yang dilakukan puluhan mahasiswa Universitas Gunadarma terhadap pelaku pelecehan seksual menuai kritik tajam dari kalangan mahasiswa. Mereka menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang terjadi di dalam kampus. Sementara itu, terduga pelaku pelecehan seksual dan keluarganya telah melaporkan kasus persekusi ini ke Polres Metro Depok untuk diusut tuntas.

Sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma angkat bicara terkait aksi persekusi yang terjadi di kampusnya. Mereka mengaku tidak setuju dengan tindakan sanksi sosial yang dilakukan puluhan mahasiswa terhadap terduga pelaku pelecehan seksual.

Anca dan Adin misalnya. Meski tidak membenarkan terjadinya pelecehan seksual, mahasiswa Gunadarma ini menegaskan, persekusi atau main hakim sendiri bukan sanksi yang tepat untuk pelaku. Menurutnya, jika ada hal seperti kasus pelecehan seksual, seharusnya dilaporkan ke pihak berwajib.

“Ya seharusnya bukan main hakim sendiri, tetapi dilaporkan ke pihak berwajib,” kata Anca di kampus Gunadarma (20/12/22).

“Ya menurut saya, saya kurang setuju ya apa yang mahasiswa lakukan terhadap pelaku dengan mengatasnamakan peduli atas kekerasan seksual,” tambahnya.

Menurut saya, apa yang dilakukan mahasiswa terhadap pelaku, sama saja apa yang pelaku lakukan terhadap korban. Sangat disayangkan hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh orang berpendidikan. Sebaiknya dilaporkan ke polisi, bukan main hakim sendiri,” ujar Adin.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi, Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku berinisial T berusia 18 tahun dan keluarganya melaporkan kasus ini pada tanggal 18 Desember, pukul 11.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, korban mengaku pelaku persekusi adalah seniornya di kampus dan di tubuh korban terdapat sejumlah luka lebam dan bekas luka sundutan rokok pasca-aksi persekusi tersebut.

“Iya kita akan melakukan proses penyelidikan terkait kasus ini dengan mencari sejumlah saksi,” kata Imran di Polres Metro Depok, (20/12/22).

“Belum bisa kita pastikan berapa saksi, tapi sudah jelas yang di dalam video yang viral yang akan kita jadikan saksi,” tegasnya.

Kombes Imran menjelaskan, kasus yang ditangani ini adalah murni kasus persekusi, bukan lanjutan dari kasus pelecehan seksual.

“Bukan ya, kasus pelecehan seksual, korban dan pelaku telah berdamai dan mencabut laporannya. Ini murni kasus persekusi,” pungkasnya.

Tim penyidik memastikan, para pelaku persekusi terancam pasal 351 dan 170 kuhp serta undang-undang ITE dengan ancaman hukuman masing-masing 4 hingga 5 tahun penjara.

Atas aksi persekusi itulah, terduga pelaku dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Kepolisian.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Aksi Persekusimahasiswa Universitas GunadarmaPelecehan SeksualPolres Metro Depok
ShareTweetSend

Related Posts

Mensos Gus Ipul Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Berat

Mensos Gus Ipul Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Berat

Mei 17, 2026
Miris, Wali Kota Kecam Pelaku Pelecehan Seksual di Wilayah Pondok Melati.

Miris, Wali Kota Kecam Pelaku Pelecehan Seksual di Wilayah Pondok Melati.

Mei 14, 2025
Kader PSI Jakbar dan Surabaya Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Kader PSI Jakbar dan Surabaya Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

April 15, 2024

Rektor Non Aktif Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan

Februari 29, 2024

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Ajukan Perlindungan ke LPSK

Februari 26, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?