• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD Ingatkan KPU Bekerja Secara Profesional

Mahfud MD Ingatkan Jangan Ada Pejabat Rintangi Pengungkapan TPPU

Juni 9, 2023
Predikat Opini (WDP) Wajar Dengan Pengecualian akibat Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Bandung Menyajikan Data dan Informasi yang tidak Memadai

Predikat Opini (WDP) Wajar Dengan Pengecualian akibat Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Bandung Menyajikan Data dan Informasi yang tidak Memadai

November 2, 2026
Peduli Pendidikan ,Kapolres Humbahas turun Kesekolah Gelar Program Police Goes to School UPTN SMP N 013 Lintongnihuta

Peduli Pendidikan ,Kapolres Humbahas turun Kesekolah Gelar Program Police Goes to School UPTN SMP N 013 Lintongnihuta

November 2, 2026
ADVERTISEMENT
Kelurahan Margahayu Raih Peringkat Kedua Smart Governance, Lurah Apresiasi Kinerja Tim PPID

Kelurahan Margahayu Raih Peringkat Kedua Smart Governance, Lurah Apresiasi Kinerja Tim PPID

November 2, 2026
Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

November 2, 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Perbanyak Event Berskala Internasional

DPRD DKI Minta Pemprov Perbanyak Event Berskala Internasional

November 2, 2026
Johanes Kennedy Aritonang Ajak Generasi Muda Jaga Identitas Melalui Festival Budaya Batak Bona Pasogit 2026

Johanes Kennedy Aritonang Ajak Generasi Muda Jaga Identitas Melalui Festival Budaya Batak Bona Pasogit 2026

November 1, 2026
Terapkan Mekanisme Baru, Bahlil : Impor Minyak sekarang Langsung Oleh Negara

Terapkan Mekanisme Baru, Bahlil : Impor Minyak sekarang Langsung Oleh Negara

November 1, 2026
Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan  Rp900 Ribu

Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

November 1, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Dikembalikan

Anggota Komisi III DPR Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Dikembalikan

November 1, 2026
HUT ke-26 DPRD Kota Batam Berlangsung Meriah, Walikota Apresiasi Solidnya Sinergi Legislatif dan Eksekutif

HUT ke-26 DPRD Kota Batam Berlangsung Meriah, Walikota Apresiasi Solidnya Sinergi Legislatif dan Eksekutif

November 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, November 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahfud MD Ingatkan Jangan Ada Pejabat Rintangi Pengungkapan TPPU

[Hukum]

Juni 9, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan agar tidak ada pejabat pemerintah dan masyarakat, termasuk para pengacara merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Alasannya, aksi menghalang-halangi pengungkapan kasus merupakan bagian dari tindak pidana sehingga para pelakunya dapat dijerat oleh hukum.

“Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa. (Dia) hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov itu tidak salah, malah dibilang sakit, dibilang apa.(Akhirnya) dia malah ditangkap dan dia kena hukuman 7 tahun penjara,” kata Mahfud saat jumpa pers bersama Satgas TPPU lewat aplikasi Zoom yang disiarkan di Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) itu menyampaikan, pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa karena menggerogoti uang negara.

“Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipicu oleh penganiayaan anaknya terhadap orang lain lalu dipertanyakan hartanya katanya Rp 56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp 500 miliar. Nah 2–3 hari ini selalu muncul lagi berita baru dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah, lalu besok ada lagi bertambah lagi. Itulah pencucian uang, disita,” kata Mahfud MD.

Lebih lanjut dia mencontohkan kasus pencucian uang lainnya.

“Lukas Enembe, banyak yang sudah disita. Semula dia dijadikan terdakwa dengan dugaan menerima suap Rp 1 miliar. Lalu ramai semua, sekarang puluhan miliar yang disita, karena yang Rp 1 miliar hanya pemancing. Bahkan orang yang akan menghalangi penyidikan juga sekarang jadi tersangka,” kata Mahfud MD.

Dari kasus-kasus pengungkapan TPPU itu, Mahfud pun kembali mengingatkan para pejabat pemerintah dan pengacara jangan mencoba menghalangi-halangi pengungkapan kasus.

“Kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Dalam jumpa pers yang sama, Tenaga Ahli Satgas TPPU Faisal Basri sepakat terhadap pernyataan Mahfud. Dia meminta masyarakat untuk mendukung dan ikut mengawal kerja Satgas TPPU.

“Jangan ada satu kekuatan mana pun main-main untuk menghambat atau bahkan mengusahakan kasus ini dibekukan. Kasus yang sedang ditangani kejaksaan dibekukan, ditangani KPK dibekukan, khusus untuk emas ini ya. Mohon dukungan masyarakat semua,” kata Faisal Basri.

Dia mengatakan, Satgas TPPU bersama masyarakat melawan upaya-upaya yang berusaha menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus pencucian uang di Indonesia.

Satgas TPPU yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD bulan lalu mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang bersumber dari 300 laporan PPATK.

Laporan itu telah diserahkan ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Nilai total transaksi Rp 349 triliun.

Dalam waktu sebulan setelah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas diperiksa karena nilainya yang signifikan, yakni mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp 281,6 triliun.

Dari 18 laporan, 10 di antaranya telah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan.

Satgas TPPU yang diperkuat oleh 12 tenaga ahli memiliki masa kerja sampai 31 Desember 2023 untuk mengusut 300 laporan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan PPATK. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Mahfud MDSatgas TPPUTPPU
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan

Agustus 28, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Juli 26, 2026

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?