Jakarta, SatukanIndoensia.Com – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengaku bahwa gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 bukanlah demi kemenangan, tetapi untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
“Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tetapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk bernego hari ini, tetapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat,” ujar Mahfud di Jalan Teuku Umar 9, Menteng, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Kamis (21/3/2024).
Mahfud mengatakan pihaknya akan buka-bukaan di MK soal semua hasil temuan dugaan kecurangan pemilu yang telah didapat timnya ke MK. Menurut dia, hal tersebut merupakan cara berdemokrasi yang berkeadilan dan sesuai ranah hukum.
“Harus diungkap di semua teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi, kami yang akan mengungkap dan demi masa depan, bukan kami. Kan kalau kami sendiri sudah berintegritas ya, sudah buat pakta integritas ini. Kami akan menerima apa pun hasilnya kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir,” jelas Mahfud.
Mahfud juga yakin MK sekarang bukan lagi dianggap sebagai mahkamah kalkulator. MK sekarang sudah memeriksa, mengadili dan memutuskan dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah menunjukan MK bukan mahkamah kalkulator sampai sekarang sampai dipake sampai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Itu dulu tidak ada,” pungkas Mahfud. (***)