• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahfud MD Yakin Polri Akan Tuntaskan Kasus Brigadir J

Mahfud Md Tegaskan Bentrok Yang Terjadi di Pulau Rempang Bukan Imbas Upaya Penggusuran

September 9, 2023
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
Papua Barat Kehilangan Rp100 Triliun dari Aktivitas Tambang Ilegal

Papua Barat Kehilangan Rp100 Triliun dari Aktivitas Tambang Ilegal

April 17, 2026
Aparat Keamanan dan TPNPB Saling Tuduh Serang Pemukiman Warga Sipil

Aparat Keamanan dan TPNPB Saling Tuduh Serang Pemukiman Warga Sipil

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Mahfud Md Tegaskan Bentrok Yang Terjadi di Pulau Rempang Bukan Imbas Upaya Penggusuran

[Fokus Berita]

September 9, 2023
in Fokus Berita, News
0
0
SHARES
110
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa bentrokan yang terjadi antara aparat gabungan TNI-Polri dengan warga Pulau Rempang, Batam pada Kamis (7/9) bukan imbas dari upaya penggusuran, melainkan pengosongan lahan oleh pemegang hak.

“Supaya dipahami kasus itu bukan kasus penggusuran, tetapi memang pengosongan karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya,” ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.com, Jumat (8/9).

Mahfud menjelaskan bahwa pada 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah entitas perusahaan berupa hak guna usaha.

Sebelum investor masuk, tanah tersebut rupanya belum digarap dan tak pernah dikunjungi. Kemudian, pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.

Padahal, kata Mahfud, Surat Keterangan (SK) haknya telah dikeluarkan pada 2001-2002 secara sah.

Mahfud pun menyinggung soal kekeliruan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Nah, ketika kemaren pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut, ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk,” kata Mahfud.

“Nah proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya,” sambung Mahfud.

Menurut Mahfud, kekeliruan yang dilakukan KLHK adalah mengeluarkan surat izin penggunaan oleh pihak lain yang tidak berhak.

“Itu kalau enggak salah sampai lima atau enam keputusan gitu, dibatalkan semua, karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya,” sebut Mahfud.

Mahfud menilai warga dan pihak pemegang hak perlu berdiskusi bersama mengenai sejumlah hal.

“Tinggal sekarang kan perlu, mungkin uang kerahiman, bukan uang ganti rugi karena mereka memang tidak berhak. Udah kerahiman ini, dan bagaimana memindahkannya, dan ke mana. Mungkin itu yang perlu didiskusikan antara pemegang hak bersama investor dan rakyat setempat. Menurut saya itu lebih bagus,” terang dia.

Bentrokan antara aparat dan warga di Rempang Galang, Batam terjadi pada Kamis (7/9). Warga membuat barikade untuk menolak relokasi.

Bentrokan tak dapat dihindari ketika polisi berusaha menerobos barikade warga. Aparat membawa water canon dan gas air mata untuk membubarkan massa. Sementara massa mencoba melawan dengan melempari aparat menggunakan batu.

Sebelum itu terjadi, Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana melakukan pengukuran dan mematok lahan yang akan digunakan di Pulang Rempang dan Galang. Ribuan rumah warga yang terkena proyek strategis nasional itu rencananya bakal direlokasi ke sebuah lokasi di Sijantung.

ADVERTISEMENT

Pemerintah akan membuatkan warga terdampak rumah permanen di lokasi yang baru. Kendati demikian, warga setempat keberatan atas rencana tersebut.
Lihat Juga :
Kapolda Kepri Pastikan Situasi di Rempang Batam Sudah Kondusif

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan saat ini memang sedang dilakukan upaya pembebasan lahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam menyusul rencana pengembangan Rempang Eco City.

Akan tetapi, kata dia, masih ada sekelompok warga yang menolak rencana pengembangan dan tetap menguasai lahan itu.

Listyo menyebut berbagai upaya seperti musyawarah dengan warga setempat sudah dilaksanakan dengan warga. Selain itu, ia menyebut BP Batam juga telah menyiapkan relokasi dan ganti rugi terhadap lahan yang akan dilakukan pembebasan.

Ia menyebut hanya saja terdapat beberapa masyarakat yang tetap berusaha untuk mempertahankan lahan tempat tinggalnya. Kondisi itulah yang menurutnya memaksa kepolisian untuk bergerak dan melakukan penertiban.

Saat ini telah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait bentrok tersebut. Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba menyebut ketujuh orang itu dijadikan tersangka karena dianggap sebagai provokator saat terjadi bentrok warga dan aparat.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: BentrokMahfud MDPengosongan lahanPulau rempangRempan Batam
ShareTweetSend

Related Posts

Busur dan Panah vs Jet dan Rudal, Konflik Papua

Busur dan Panah vs Jet dan Rudal, Konflik Papua

Desember 29, 2025
Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Pelajar Papua Demo Tolak Program MBG

Pelajar Papua Demo Tolak Program MBG

Februari 17, 2025

Hasto jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Mahfud MD

Desember 27, 2024

Mahfud Kembali ke Kampus Usai Pilpres: Luruskan Cara Berhukum yang Sedang Rusak

Mei 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?