• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup

September 14, 2023
Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Juni 5, 2026
Prabowo Berantas Korupsi di BGN, Juru Bicara: Bukti Jalankan Amanat Reformasi 98

Prabowo Berantas Korupsi di BGN, Juru Bicara: Bukti Jalankan Amanat Reformasi 98

Juni 5, 2026
ADVERTISEMENT
UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Juni 4, 2026
Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Mendagri Usul Pembentukan Ditjen BUMD demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Juni 4, 2026
Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Diduga Selundupkan Pipa Impor Lewat Pelabuhan Tikus Barelang, KLM Kampar Indah 01 Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Juni 4, 2026
Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Presiden Prabowo Bertemu Menlu Türkiye di Hambalang, Bahas Palestina hingga Stabilitas Timur Tengah

Juni 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026
PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

PAM Jaya Hentikan Sementara Pasokan Air di 45 Kelurahan Jakarta Pada 5-6 Juni

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup

[Ragam Info]

September 14, 2023
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
75
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. Gugatan itu diajukan warga bernama Arifin Purwanto.

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Permohonan dengan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 itu pun ditolak seluruhnya.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, sebagaimana dilansir REPUBLIKA.CO.ID, Kamis (14/9/2023).

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya. “Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan hakim konstitusi, dalil pemohon yang meminta agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diterima karena dua dokumen tersebut berbeda fungsinya. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohonnya memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Selain itu, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan data pada registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian,” tegas Enny.

Sementara itu, kata Enny, KTP-el berfungsi sebagai identitas kependudukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon KTP-el juga tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM.

“Oleh karena perbedaan tersebut, masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya, KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el,” katanya.

Lebih lanjut, mengenai masa perpanjangan SIM, MK menilai hal itu cukup beralasan. Hal itu karena pemilik SIM perlu dievaluasi dan diawasi kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan dalam hal mengemudi.

“Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” kata Enny.

Lebih dari itu, MK berpandangan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM. Hal itu berguna untuk mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarga apabila terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas, atau tindak pidana pada umumnya.

“Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM, karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga,” ujar Enny.

Terdapat alasan berbeda atau concurring opinion terhadap putusan tersebut. Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mendorong pembentuk UU mempertimbangkan kebijakan afirmatif SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia (lansia).

“Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Namun, ke depan kepada pembentuk UU perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok lansia untuk diberikan SIM seumur hidup,” kata Daniel.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah KonstitusiMasa Berlaku SIMMK tolak UU LLAJuu llaj
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025
Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Agustus 1, 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional – Daerah Dipisah, Ketua DPD Minta Penyelenggara Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Juni 28, 2025

Mahkamah Konstitusi Diingatkan Jaga Integritas Dalam Mengadili Ratusan Sengketa Pilkada 2024

Januari 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?