Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tak menaikkan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada 2026. Di sisi lain, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik Rp24,8 triliun pada tahun depan. Dalam APBN 2026 yang telah disahkan parlemen pada pekan lalu, ditarget penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp366 triliun.
ADVERTISEMENT
Jumlah itu naik 8,6% dibandingkan outlook penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini sebesar Rp310,4 triliun.
Cukai rokok sendiri merupakan penyumbang utama dari pos penerimaan cukai. Dalam APBN 2025 misalnya, target penerimaan cukai mencapai Rp244,2 triliun, yang 96,1% di antaranya (Rp230,09 triliun) berasal dari cukai rokok.
Dengan tidak naiknya tarif cukai rokok pada tahun depan, artinya Purbaya harus mencari cara lain untuk mencapai target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam APBN 2026.
Purbaya menjelaskan setidaknya dua langkah yang akan diambil untuk menaikkan target penerimaan pada tahun depan di tengah tidak naiknya cukai rokok.
Pertama, penegakan hukum di bidang cukai. Dia menyatakan Kementerian Keuangan akan memantau jalur-jalur impor yang selama ini tidak diawasi sehingga bisa menimalisir jalur barang impor ilegal.
“Itu kan ada jalur hijau kan, dia biasanya nggak diperiksa. Sekarang kita randomize sehari berapa biji, 10 atau lebih [dicek]. Jadi nggak bisa main-main lagi,” katanya di Kantor Kemenkeu, dilansir dari Bisnis.com, Senin (29/9/2025).
Kedua, dia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan juga menindak pelaku usaha rokok ilegal di dalam negeri. Dengan demikian, kerugian negara akibat rokok tanpa cukai bisa diminimalisir.
“Jadi saya harapkan ke depan yang [rokok] gelap-gelap itu hilang, dan nanti pendapatan cukainya akan lebih tinggi,” ungkap Purbaya.
Dia juga akan membuat program khusus yaitu kawasan industri hasil tembakau. Purbaya juga menjelaskan di kawasan industri khusus hasil tembakau itu semua peralatan produksi akan tersedia.
Dengan demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu berharapnya pasar bebas rokok ilegal. Sejalan dengan itu, industri rokok ilegal bisa masuk ke sistem.
“Nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan Bea Cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi, plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain,” ungkap Purbaya.
Keputusan Cukai Rokok 2026 Tak Naik
Sebelumnya, Purbaya telah menemui Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (Gappri) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat (26/9/2025) siang.
Dia menjelaskan inti dari pertemuan itu terkait nasib tarif cukai rokok pada tahun depan. Bendahara negara itu pun bertanya kepada Gappri, apakah Kementerian Keuangan perlu merubah tarif rokok.
Menurutnya, Gappri menyatakan tarif cukai rokok 2026 tidak perlu diubah. Sesuai jawaban pengusaha rokok itu, Purbaya memutuskan tidak akan menaikkan maupun menurunkan cukai rokok.
“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia [Gappri] minta cukup, yaudah. Ini salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu, nyesel, tahu gitu minta turun, tahunga dia minta konstan aja, yaudah kita nggak naikin. Jadi tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin,” jelasnya.(***)