
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dalam situasi pandemi Covid-19, segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu yang terdampak.
Bantuan Pemerintah sangat dibutuhkan dan dinantikan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM.
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dipimpin oleh Erick Thohir mengatakan keberpihakan pemerintah dan perusahaan pelat merah pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bukan sekadar lip services tau manis di bibir.
Keberpihakan tersebut dibuktikan dalam berbagai program yang telah berjalan baik bantuan langsung dari pemerintah maupun melalui perusahaan BUMN.
“Memang keberpihakan UMKM ini enggak hanya lip service, jadi memang harus dijalankan,” kata Erick dalam acara kerja bareng untuk negeri yang digelar virtual, Sabtu, 12/12/2020.
Adapun berbagai program yang dilakukan BUMN antara lain dengan melibatkan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan perusahaan pelat merah melalui program pasar digital (PaDi) UMKM. Dalam program ini UMKM bisa ikut serta dalam pengadaan belanja modal perusahaan BUMN dengan nilai Rp250 juta hingga Rp14 miliar.
Sebanyak sembilan BUMN telah tergabung dalam program PaDi antara lain BRI, Pegadaian, Pertamina, Telkom, Permodalan Nasional Madani (PNM), Pupuk Indonesia, Wijaya Karya, Waskita Karya, Pembangunan Perumahan (PP).
“Alhamdulillah sudah berjalan dan kita akan tingkatkan di tahun depan untuk seluruh BUMN yang jumlahnya 41. Jadi memang kita bertahap dulu,” ujar Erick.
Selain itu, Erick juga akan mengkonsolidasikan tiga BUMN permodalan yakni BRI, Pegadaian dan PMN agar menjadi satu database. Dengan adanya satu database ini, maka akan memudahkan untuk mengkategorikan plafon pinjaman yang dibutuhkan UMKM.
“Misalnya pinjaman Rp2 juta-Rp10 juta bisa ke PNM. Pinjaman Rp20juta-Rp30 juta dibantu oleh Pegadaian, nanti kalau di atas Rp50 juta BRI masuk,” tutur Erick.
Lebih lanjut pemerintah memberikan bantuan presiden dalam bentuk hibah Rp2,4 juta pada 13,9 juta UMKM dengan total Rp26,4 triliun. “Hibah ini benar-benar dana yang enggak perlu dikembalikan,” jelas dia. (*)













