
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mobil Bea Cukai diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Video yang merekam saat mobil Bea Cukai itu hendak diderek viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta.
Mobil Bea Cukai itu diderek setelah terjaring razia parkir liar pada Rabu (5/4/2023).
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Made Joni, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait parkir liar di kawasan tersebut.
“Ya di sana kan ada laporan masyarakat dan juga ada kegiatan rutin. Itu kan lokasi yang nggak boleh parkir,” kata Made saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir TribunJakarta.com, Jumat (7/4/2023).
Made menjelaskan, petugas Dishub tidak hanya menderek mobil Bea Cukai dalam razia tersebut.
Menurutnya, terdapat dua mobil pribadi lainnya yang terjaring razia dan turut diderek.
“Itu sebenarnya nggak cuma satu mobil, ada tiga mobil. Dua itu mobil pribadi, saya nggak tahu milik siapa. Intinya satu mobil Bea Cukai, dua mobil lagi milik pribadi,” jelas dia.
Ia mengungkapkan, pihaknya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu ke tiga mobil yang melanggar aturan.
“Bayar retribusi, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi. Itu sudah bayar Rp 500 ribu,” ungkap Made. (***)












