
BATAM, SatukanIndonesia.com – Pemerintah Kota Batam Melalui Dinas Perhubungan Kota Batam melayangkan surat pemberitahuan resmi terkait larangan parkir liar yang mengganggu akses keluar masuk di area Row 30 dan Row 100 kepada PT Wasco Engineering.
Hal ini menyusul permohonan penertiban parkir liar oleh PT Sigma Aurora Property yang tengah melakukan pengembangan lahan seluas 19.976,43 meter persegi, sebagaimana tertuang dalam penetapan lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018.
Dalam surat bernomor 044/SAP/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025 tersebut, disebutkan bahwa keberadaan kendaraan parkir liar di badan dan bahu jalan telah menghalangi akses menuju lokasi pengembangan, sehingga dinilai menghambat mobilitas dan potensi pertumbuhan kawasan.
Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, jalan merupakan prasarana umum yang tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir tanpa izin.
Guna mendukung keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut, manajemen PT Wasco Engineering dihimbau untuk segera:
1. Mengacu pada ketentuan teknis lalu lintas dan angkutan jalan sesuai sejumlah peraturan pemerintah dan keputusan Dirjen Perhubungan Darat.
2. Menertibkan kendaraan karyawan agar tidak parkir di badan dan bahu jalan.
3. Melarang praktik parkir liar oleh seluruh karyawan.
4. Memberikan kejelasan mengenai keberadaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) perusahaan.
Pihak berwenang berharap PT Wasco Engineering segera menindaklanjuti surat tersebut untuk mencegah gangguan operasional maupun pelanggaran hukum yang berkelanjutan.
“Keterlibatan semua pihak sangat penting demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan kawasan pengembangan yang produktif,” ujar seorang pejabat dari otoritas lalu lintas di Dinas Perhubungan kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan. Pihak perusahaan PT Wasco Engineering belum dapat dikonfirmasi.
Surat ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Batam agar mematuhi ketentuan parkir dan pengelolaan dampak lalu lintas di sekitar kawasan industri dan properti. (Mat/HAG)












