
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Ilham Saputra menyatakan bahwa pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibuka mulai 1 hingga 7 Agustus 2022 mendatang.
“Pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 rencana akan dimulai tanggal 1 hingga 7 Agustus 2022 dalam rancangan tahapan jadwal dan program kita,” ujar Ilham di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Cak Imin Tetap Ingin Usulkan Penundaan Pemilu 2024
Ilham mengatakan, KPU akan menyurati DPR RI dalam waktu dekat untuk menjadwalkan pembahasan penetapan tanggal pendaftaran itu.
“Kita berharap bisa dibahas karena ini bisa menjadi acuan, ketika sudah dibahas kita bisa langsung undangkan menjadi PKPU dan bisa menjadi acuan membahas aggaran tentu kesiapan-kesiapan dan tahapan-tahapan lainnya,” terangnya.
Baca Juga: Amien Rais Tuding Presiden Jokowi Telah Lakukan Tiga Macam Pembunuhan
Ilham menambahkan, KPU sudah mengajukan anggaran Pemilu 2024 dan berharap secepatnya dibahas pemerintah dan DPR.
“Karena base-nya kan itu, base nya itu dan kita berharap ini bisa smooth dan penyelenggaran yang terpilih KPU terpilih 2022-2027 bisa tinggal melanjutkan pembahasan terhadap beberapa PKPU lain sesuai dengan tahapan yang ada di PKPU tahapan jadwal dan program,” jelasnya.
Baca Juga: Datang ke IKN, Ganjar Pranowo Bawa Tanah dan Air dari Puser Bumi
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR sepakat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Sementara itu, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. (nal/SI)













