• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hilang Jejak, Harun Masiku Diusulkan Masuk Red Notice

Nama Puan “Dicatut” dalam Kasus Suap Bansos, Ini Respons KPK

Januari 25, 2021
PANCASILA DI ZAMAN ALGORITMA

PANCASILA DI ZAMAN ALGORITMA

Oktober 1, 2026
Presiden Prabowo Berdoa di Sumur Lubang Buaya untuk Mengenang Pahlawan Revolusi

Presiden Prabowo Berdoa di Sumur Lubang Buaya untuk Mengenang Pahlawan Revolusi

Oktober 1, 2026
ADVERTISEMENT
​Tingkatkan Estetika dan Keamanan Kota, Tri Adhianto Targetkan Penataan Kabel Utilitas 3 Tahun Selesai.

​Tingkatkan Estetika dan Keamanan Kota, Tri Adhianto Targetkan Penataan Kabel Utilitas 3 Tahun Selesai.

Oktober 1, 2026
Komisi Yudisial Perkuat Literasi Hukum melalui Pengembangan Teori dan Metode Penelitian

Komisi Yudisial Perkuat Literasi Hukum melalui Pengembangan Teori dan Metode Penelitian

Oktober 1, 2026
Dapati Laporan Warga, Tri Adhianto Cek Penyempitan Saluran Air di Perumahan Mandosi Permai Jatiluhur.

Dapati Laporan Warga, Tri Adhianto Cek Penyempitan Saluran Air di Perumahan Mandosi Permai Jatiluhur.

Oktober 1, 2026
Warga RW 14 Pekayon Jaya Semarakkan Gotong Royong Bernuansa Pasundan, Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 

Warga RW 14 Pekayon Jaya Semarakkan Gotong Royong Bernuansa Pasundan, Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 

September 30, 2026
Perayaan Gerakan Keluarga Tangguh 2026 sebagai Puncak HKG PKK ke-54 & Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Bekasi berlangsung Semarak dan Meriah 

Perayaan Gerakan Keluarga Tangguh 2026 sebagai Puncak HKG PKK ke-54 & Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Bekasi berlangsung Semarak dan Meriah 

September 30, 2026
Raih Penghargaan, Bupati Manokwari Sampaikan Terimakasih untuk Guru dan Nakes

Raih Penghargaan, Bupati Manokwari Sampaikan Terimakasih untuk Guru dan Nakes

September 30, 2026
Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

September 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Nama Puan “Dicatut” dalam Kasus Suap Bansos, Ini Respons KPK

[Hukum]

Januari 25, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
81
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menungkapkan bakal terus mendalami penyelidikan terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19, di wilayah Jabodetabek.

Salah satu  yang turut didalami dalam penyidikan kasus yang salah satunya menjerat mantan Menteri  Sosial Juliari P Batubara itu adalah keterlibatan sejumlah pihak, termasuk diduga Ketua DPR RI sekaligus ketua pimpinan pusat PDIP, Puan Maharani.

“Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 25/1/2021.

Ali menegaskan hal itu sekaligus merespons pemberitaan satu media yang menyebut bahwa Puan diduga ikut menikmati proyek itu melalui orang kepercayaannya. Dalam pemberitaan tersebut, Direktur PT Tridiaksi Rohisah Lia disebut mendapatkan jatah pengadaan 199 paket bansos senilai Rp57,63 miliar karena menyebut nama Puan Maharani.

Lia juga menggunakan PT Tri Perkasa Abadi Cemerlang yang mendapatkan kouta 25 ribu paket senilai Rp6,75 miliar. Dalam pemberitaan media itu, Lia menyangkal menyebut atau melibatkan Puan.

KPK menolak merespons secara berlebihan atas sanggahan-sanggahan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut dugaan rasuah. Berbekal informasi dan sejumlah bukti, penyidik KPK akan mengusut kasus ini sampai tuntas.

Salah satu upaya itu dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa kasus.

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan. Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.

Namun, Ali merespons secara normatif saat disingggung apakah Lia dan Puan telah masuk dalam materi pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus ini. Ia juga tidak menjawab lugas soal pemanggilan Lia dan Puan.

“Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan,” kata Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya rumah di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur, dan rumah di Perum Rose Garden Nomor 15, Kota Bekasi, Jawa Barat. Salah satu rumah yang digeledah itu merupakan milik orangtua Wakil Ketua Komisi VIII DPR.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Selanjutnya barang yang telah diamankan itu dianalisa tim penyidik dan disita.

Setelah penggeledahan, lembaga antirasuah juga mengisyaratkan akan memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Juliari P. Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Diduga Wakil Bendahara Umum PDIP itu bersama dua anak buahnya menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos, dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus itu bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya “fee” dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara pada periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

KPK memastikan akan mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini. Lembaga antikorupsi juga akan mendalami dugaan aliran uang ke sejumlah pihak. Pun termasuk dugaan aliran uang ke parpol tempat Juliari bernaung. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ali FikriHukumJuliari BatubaraKasus Suap Bansos Covid-19Puan Maharani
ShareTweetSend

Related Posts

Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

Ketua DPR RI : Ambang Batas Parlemen Threshold 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmi

September 22, 2026
Puan Tegaskan Gedung Parlemen Terbuka untuk Terima Aspirasi Masyarakat

Puan Tegaskan Gedung Parlemen Terbuka untuk Terima Aspirasi Masyarakat

Agustus 28, 2026
Ketua DPR Dorong Penetapan Komisaris BUMN Berdasarkan Profesionalisme dan Kompetensi

Ketua DPR Dorong Penetapan Komisaris BUMN Berdasarkan Profesionalisme dan Kompetensi

Juli 3, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Puan Tegaskan Jurnalisme Jadi Jembatan Penting antara Parlemen dan Rakyat

April 16, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?