
Jakarta, satukanindonesia.com – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan Gedung Parlemen terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat dari berbagai latar belakang. Namun, penyampaian pendapat harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Memang dari awal kami mengatakan bahwa Gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat. Namun, ada aturan dan mekanismenya,” kata Puan saat jumpa pers usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari sinpo, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dia menjelaskan apabila ingin menyampaikan aspirasi, masyarakat dapat menyampaikan surat permintaan kepada DPR.
Menurut Puan, aspirasi tersebut akan diterima oleh berbagai alat kelengkapan dewan, mulai dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), rapat dengar pendapat umum di komisi-komisi, atau bahkan diperbolehkan untuk ikut dalam rapat paripurna.
Pada Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diperbolehkan ikut menyaksikan secara langsung jalannya persidangan.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama perwakilan massa aksi lainnya duduk di bagian balkon menghadap mimbar ruang rapat. Di saat bersamaan, massa aksi dari Pati berunjuk rasa di depan Gedung DPR.
Adapun salah satu aspirasi yang disampaikan AMPB ialah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Dalam Rapat Paripurna itu, DPR RI menegaskan komitmen bahwa regulasi tersebut bakal disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Setelah mengikuti rapat paripurna, perwakilan AMPB beraudiensi dengan jajaran pimpinan DPR antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.
“Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut, Namun, ikuti mekanisme dan aturan yang ada di lembaga DPR ini. Begitu juga saya rasa di setiap rumah yang akan dimasuki oleh tamu, tentu saja harus mengikuti mekanisme dan aturannya,” ujar Puan. (***)













