• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
OJK Cabut Izin Pialang Asuransi Dharma Honoris

OJK Cabut Izin Pialang Asuransi Dharma Honoris

Oktober 23, 2020
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

April 18, 2026
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

April 18, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

April 18, 2026
Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

April 18, 2026
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Cabut Izin Pialang Asuransi Dharma Honoris

[Ekonomi]

Oktober 23, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 

OJK juga meminta Dharma Honoris membayar utang dan kewajibannya dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Dharma Honoris Raksa Paramitha, perusahaan pialang (broker) asuransi.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor cabang lainnya.

Perusahaan tercatat berkantor pusat di Gedung Arthaloka Lantai 7 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2, Jakarta Pusat.

“Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada OJK,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Anggar B Nuraini dikutip dari situs resmi.

Pencabutan izin usaha Dharma Honoris dikarenakan perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2018 dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

Sebelum dicabut, perusahaan dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU). Namun, karena jangka waktu penerapan SPKU jatuh tempo, perusahaan belum juga mengatasi persoalan.

“Karenanya OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-5/NB.1/2020 tanggal 16 Januari 2020, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi,” kata Anggar.

Surat pencabutan izin usaha tersebut ditandatangani OJK pada 17 Februari 2020 lalu.

Sementara itu, OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Experta Jamin Lindung Kencana. Pemberian izin baru terkait penggantian nama perusahaan dari sebelumnya PT Experta Pialang Asuransi Nusantara. (HD)

Komentar Facebook

Tags: Asuransi JiwasrayaEkonomiOJK
ShareTweetSend

Related Posts

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026
Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 26, 2026

OJK Sanksi Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal

Februari 23, 2026

Bupati Taput Hadiri RUPS-LB Bank Sumut, Sepakati Penyertaan Modal Berupa Aset

November 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?