• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Secercah Ada Harapan Untuk  AJB Bumiputera 1912 Yang Kesulitan Likuiditas, OJK Bakal Bantu Penyehatan Keuangannya Asuransi Bumiputera

OJK Ungkap Modus Wanaartha, Terbitkan Polis Bodong Capai Rp12 T

Februari 22, 2023
Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Ditertibkan: Tri Adhianto Tinjau Langsung Pengerukan Kali Teluk Pucung

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Ditertibkan: Tri Adhianto Tinjau Langsung Pengerukan Kali Teluk Pucung

Mei 23, 2025
Pemerintah Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Tindak Lanjuti Surat KPK

Pemerintah Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Tindak Lanjuti Surat KPK

Mei 23, 2025
ADVERTISEMENT
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Dua PMI Non-Prosedural ke Malaysia

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Dua PMI Non-Prosedural ke Malaysia

Mei 23, 2025
BPBD Kota Bekasi Bentuk Satgas Keluarga Tangguh Bencana Melalui Pelatihan Katana dan Dorong Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana (Kelana)

BPBD Kota Bekasi Bentuk Satgas Keluarga Tangguh Bencana Melalui Pelatihan Katana dan Dorong Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana (Kelana)

Mei 23, 2025
Camat Jatisampurna Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Pertamina B Kelurahan Jatiraden

Camat Jatisampurna Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Pertamina B Kelurahan Jatiraden

Mei 23, 2025
Pelatihan Digital Marketing Bersama Shopee:  Dorong UMKM Kota Bekasi Go Digital

Pelatihan Digital Marketing Bersama Shopee: Dorong UMKM Kota Bekasi Go Digital

Mei 23, 2025
DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah

DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah

Mei 23, 2025
Misbakhun Resmi Terpilih Jadi Ketum Depinas SOKSI 2025-2030

Misbakhun Resmi Terpilih Jadi Ketum Depinas SOKSI 2025-2030

Mei 23, 2025
Sekolah Garuda Segera Diwujudkan di Papua Barat

Sekolah Garuda Segera Diwujudkan di Papua Barat

Mei 23, 2025
Momentum Harkitnas, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

Momentum Harkitnas, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

Mei 23, 2025
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Ungkap Modus Wanaartha, Terbitkan Polis Bodong Capai Rp12 T

[Ekonomi]

Februari 22, 2023
in Ekonomi, News
0
0
SHARES
142
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus yang dilakukan Wanaartha Life. Hal ini juga yang menjadi salah satu alasan OJK membubarkan perusahaan milik Keluarga Pietruschka tersebut.

“Untuk diketahui, kasus Wanaartha Life ini ada polis yang diterbitkan, tapi tidak masuk ke sistem keuangan perusahaan,” ujar Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono belum lama ini.

Nilai polis bodong itu cukup besar. Nilainya disebut-sebut mencapai sekitar Rp 12 triliun.

“Polis itu juga tidak diketahui atau tidak sengaja dicatat oleh kantor akuntan publik (KAP). Ini sudah bertahun-tahun seolah-olah tidak tahu,” sambung Ogi.

Berangkat dari kondisi tersebut, OJK masih melakukan pemeriksaan terhadap lembaga penunjang. Pemeriksaan dilakukan terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), serta konsultan Aktuaria yang melakukan audit Wanaartha Life.

ADVERTISEMENT

Ia menyebutkan OJK akan segera memberikan sanksi kepada AP, KAP dan Konsultan Aktuaria dimaksud. Namun, ia tak menjelaskan nama-nama dari lembaga penunjang yang diperiksa tersebut.

Menurutnya, OJK berwewenang untuk membatalkan izin beroperasi lembaga penunjang tersebut di sektor jasa keuangan atau dilarang memberi jasa di sektor jasa keuangan untuk periode tertentu.

“Jika mereka tidak sesuai standard dan memberikan laporan yg tidak sesuai,” ujarnya.(dhf/dhf)(***)

 

Komentar Facebook

Tags: anaartha LifeOJK
ShareTweetSend

Related Posts

Diduga Ada Nepotisme Dalam Penempatan Pegawai OJK

Diduga Ada Nepotisme Dalam Penempatan Pegawai OJK

Februari 25, 2025
OJK Sebut Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp259,24 triliun hingga Akhir 2024

OJK Sebut Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp259,24 triliun hingga Akhir 2024

Januari 8, 2025

OJK Larang Debt Collector Pinjol Tagih Utang di Atas Jam 8 Malam

November 11, 2023

Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut Resmi Dilaporkan ke OJK, DPR dan Ombudsman RI

Mei 4, 2023

Tindaklanjuti Rekomendasi OJK Bumiputera Siap Jalankan Penyehatan Keuangan

Februari 13, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?