Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus yang dilakukan Wanaartha Life. Hal ini juga yang menjadi salah satu alasan OJK membubarkan perusahaan milik Keluarga Pietruschka tersebut.
“Untuk diketahui, kasus Wanaartha Life ini ada polis yang diterbitkan, tapi tidak masuk ke sistem keuangan perusahaan,” ujar Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono belum lama ini.
Nilai polis bodong itu cukup besar. Nilainya disebut-sebut mencapai sekitar Rp 12 triliun.
“Polis itu juga tidak diketahui atau tidak sengaja dicatat oleh kantor akuntan publik (KAP). Ini sudah bertahun-tahun seolah-olah tidak tahu,” sambung Ogi.
Berangkat dari kondisi tersebut, OJK masih melakukan pemeriksaan terhadap lembaga penunjang. Pemeriksaan dilakukan terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), serta konsultan Aktuaria yang melakukan audit Wanaartha Life.
Ia menyebutkan OJK akan segera memberikan sanksi kepada AP, KAP dan Konsultan Aktuaria dimaksud. Namun, ia tak menjelaskan nama-nama dari lembaga penunjang yang diperiksa tersebut.
Menurutnya, OJK berwewenang untuk membatalkan izin beroperasi lembaga penunjang tersebut di sektor jasa keuangan atau dilarang memberi jasa di sektor jasa keuangan untuk periode tertentu.
“Jika mereka tidak sesuai standard dan memberikan laporan yg tidak sesuai,” ujarnya.(dhf/dhf)(***)