Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan bahwa penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang sudah sah. Dia mengatakan penetapan itu akan dibuktikan dalam sidang praperadilan.
“Penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum. Namun akan diuji dalam sidang praperadilan,” kata Whisnu kepada wartawan, sebagaimana dilansir SinPo.id, Jumat, 3 Mei 2024.
Brigjen Whisnu juga menilai, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke pengadilan merupakan hal yang wajar.
Akan tetapi, pihaknya tetap siap melakukan perlawanan terkait gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.
“Sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan. Kita juga menghadiri bak sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemimpin pondok (Ponpes) pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan dilayangkan, lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Panji Gumilang.
“Iya benar gugatan praperadilan soal penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri,” kata Djuyamto kepada wartawan dikutip, Minggu, 21 April 2024. (***)













