• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Cagub dan Cawagub Wajib OAP, Waket MRP : Cabup dan Cawabup Sementara Diperjuangan

Cagub dan Cawagub Wajib OAP, Waket MRP : Cabup dan Cawabup Sementara Diperjuangan

Mei 3, 2024
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Solar Subsidi Habis Pukul 07.30, Antrean Kendaraan Mengular 200 Meter di SPBU 54.671.37 Pandaan

Juni 25, 2026
Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Juni 25, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 25, 2026
Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Dari RDPU Komisi IV DPRD Kota Batam, Mahasiswa Hukum UPB Ungkap Lemahnya Penegakan Perda Ketertiban Sosial di Lokalisasi Sintai

Juni 25, 2026
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Rapat Finalisasi, Segera Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Cagub dan Cawagub Wajib OAP, Waket MRP : Cabup dan Cawabup Sementara Diperjuangan

[Daerah]

Mei 3, 2024
in Daerah, News
0
0
SHARES
380
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat Daya Vincentius Paul Baru, ST.,M.UPR//GRW

MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Menanggapi dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di tanah Papua, Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat Daya Vincentius Paul Baru, ST.,M.UPR menegaskan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) wajib Orang Asli Papua (OAP).

Pasalnya, mengenai pemenuhan hak politik OAP pada Pilkada terlebih khusus Cagub dan Cawagub sudah diatur dalam Undang Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

“Calon gubernur dan wakil gubernur sudah clear OAP, itu artinya syarat mencalonkan diri sebagai cagub dan cawagub sudah sangat jelas,”ucap Paul Baru, Waket II MRP provinsi Papua Barat Daya, di Manokwari, Jumat (03/05/2024).

Namun untuk Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) serta Calon Walikota (Cawalkot) dan Wakil Walikota, kata Paul Baru, sementara diperjuangkan MRP.

“Tapi UU Otsus perubahan kedua (Otsus Jilid II-red), terjemahannya sudah sampai ke kabupaten dan kota. Memang benar bahwa yang dilupakan dalam revisi UU Otsus itu calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota,”kata Paul Baru.

Oleh sebab itu, lanjut dia, MRP se-tanah Papua sedang berupaya mendorong agar Cabup dan Cawabup serta Cawalkot dan Calon Wakil Walikota di tanah Papua OAP.

“MRP mendorong berdasarkan aspirasi masyarakat Adat, dan juga kami melihat situasi pemilihan legislative (Pileg) Februari 2024 lalu. Aspirasi itu yang ditindak lanjuti MRP dengan melaksanakan pertemuan MRP se-tanah Papua,”ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dicecar mengenai Perdasus dan Perdasi, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA) ini mengakui, MRP menyadari bahwa belum ada regulusi atau aturan, tetapi sementara sedang diperjuangkan.

Pertemuan MRP di kota Sorong dan Timika belum lama ini, telah menghasilkan sejumlah poin penting diantaranya mengenai pemenuhan hak politik OAP pada Pilkada 2024, kewenangan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2004 tentang MRP, dan pembentukan Asosiasi MRP se-tanah Papua.

“Argumentasi hukum terkait pasal-pasal yang mau dirubah dan atau di akomudir, sedang dikerjakan. Jika sudah diselesaikan, maka akan dibawa ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo,”ungkap Baru.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua II MRP provinsi Papua Barat Daya menyerukan kepada para Ketua Partai Politik dan non-OAP di tanah Papua agar memberikan ruang atau kesempatan bagi OAP untuk menjadi ‘Tuan di Negeri Sendiri. [GRW/Redaksi]

Komentar Facebook

Tags: Anggaran Pilkada 2024Cagub cawagub harus OAPHak politik OAPMRP Papua BaratOAP
ShareTweetSend

Related Posts

Selain OAP, Rekrutmen Tenaga Kerja LNG Tangguh Harus Prioritaskan Anak Asli Bintuni

Selain OAP, Rekrutmen Tenaga Kerja LNG Tangguh Harus Prioritaskan Anak Asli Bintuni

Agustus 18, 2025
Mulai April 2025, Orang Asli Papua di Manokwari Berjumlah 87.748

Mulai April 2025, Orang Asli Papua di Manokwari Berjumlah 87.748

April 8, 2025
Kesempatan untuk OAP Jadi Pengusaha, Kontraktor Orang Asli Papua di Papua Barat Didata

Kesempatan untuk OAP Jadi Pengusaha, Kontraktor Orang Asli Papua di Papua Barat Didata

April 8, 2025

Ratusan Mahasiswa Asli Papua Ikut Pelatihan Pengembangan Diri

April 7, 2025

Orang Asli Papua di Biak Numfor Sebanyak 120.894 Jiwa

April 5, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?