
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Menanggapi dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di tanah Papua, Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat Daya Vincentius Paul Baru, ST.,M.UPR menegaskan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) wajib Orang Asli Papua (OAP).
Pasalnya, mengenai pemenuhan hak politik OAP pada Pilkada terlebih khusus Cagub dan Cawagub sudah diatur dalam Undang Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).
“Calon gubernur dan wakil gubernur sudah clear OAP, itu artinya syarat mencalonkan diri sebagai cagub dan cawagub sudah sangat jelas,”ucap Paul Baru, Waket II MRP provinsi Papua Barat Daya, di Manokwari, Jumat (03/05/2024).
Namun untuk Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) serta Calon Walikota (Cawalkot) dan Wakil Walikota, kata Paul Baru, sementara diperjuangkan MRP.
“Tapi UU Otsus perubahan kedua (Otsus Jilid II-red), terjemahannya sudah sampai ke kabupaten dan kota. Memang benar bahwa yang dilupakan dalam revisi UU Otsus itu calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota,”kata Paul Baru.
Oleh sebab itu, lanjut dia, MRP se-tanah Papua sedang berupaya mendorong agar Cabup dan Cawabup serta Cawalkot dan Calon Wakil Walikota di tanah Papua OAP.
“MRP mendorong berdasarkan aspirasi masyarakat Adat, dan juga kami melihat situasi pemilihan legislative (Pileg) Februari 2024 lalu. Aspirasi itu yang ditindak lanjuti MRP dengan melaksanakan pertemuan MRP se-tanah Papua,”ucapnya.
Dicecar mengenai Perdasus dan Perdasi, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw (LEMATA) ini mengakui, MRP menyadari bahwa belum ada regulusi atau aturan, tetapi sementara sedang diperjuangkan.
Pertemuan MRP di kota Sorong dan Timika belum lama ini, telah menghasilkan sejumlah poin penting diantaranya mengenai pemenuhan hak politik OAP pada Pilkada 2024, kewenangan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2004 tentang MRP, dan pembentukan Asosiasi MRP se-tanah Papua.
“Argumentasi hukum terkait pasal-pasal yang mau dirubah dan atau di akomudir, sedang dikerjakan. Jika sudah diselesaikan, maka akan dibawa ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo,”ungkap Baru.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua II MRP provinsi Papua Barat Daya menyerukan kepada para Ketua Partai Politik dan non-OAP di tanah Papua agar memberikan ruang atau kesempatan bagi OAP untuk menjadi ‘Tuan di Negeri Sendiri. [GRW/Redaksi]













