
BIAK, SATUKANINDONESIA.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Biak Numfor telah merampungkan pendataan Orang Asli Papua (OAP) sebanyak 120.894 jiwa yang tersebar di 257 kampung dan 14 kelurahan.
Demikian disamping Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaleb Ampnir di Biak kepada wartawan, Sabtu (05/04/2025).
Ia mengatakan, hasil pendataan OAP 120.894 jiwa menggunakan layanan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Plus (SIAK Plus) dan jumlah warga non-Papua 28.582 jiwa.
“Pendataan jumlah warga orang asli Papua di Kabupaten Biak Numfor dengan nama dan alamat lengkap didata keseluruhan oleh Disdukcapil,”ujarnya.
Berdasarkan data aplikasi SIAK Plus, kata dia, warga OAP yang terdata pada aplikasi tersebut sebagai data agregat pembangunan Kabupaten Biak Numfor di era otonomi khusus (otsus) Papua.
Dicecar mengenai jumlah penduduk hingga akhir 2024, menurut Kaleb, jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan data bersih Disdukcapil mencapai sebanyak 149.476 jiwa.
Dia mengingatkan, warga Kabupaten Biak Numfor yang belum punya dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e- KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta lahir anak, untuk mengurusnya di Disdukcapil.
“Bahkan dokumen administrasi kependudukan lainnya dapat dilakukan perekaman data Disdukcapil setiap hari jam kerja,”pungkasnya. [**/GRW]













