Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Seorang Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga melakukan praktik politik uang saat masa tenang Pemilu 2024. Dari oknum ASN tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang bisa jadi petunjuk terjadinya dugaan pelanggaran.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Iya informasi yang kami terima seorang tersebut benar diduga ASN, karena diduga terlibat melakukan tindak pidana pemilu yaitu politik uang,” kata Yana kepada wartawan, sebagaimana dilansir Tribunnews.com, Selasa (13/2/2024) dini hari.
Pihaknya juga menerima sejumlah bukti yaitu berupa sejumlah amplop berisi uang dan spesimen contoh surat suara atas nama salah satu peserta Calon Legislatif (Caleg).
“Berdasarkan informasi sementara amplop dan spesimen contoh surat suara tersebut atas nama salah satu Caleg DPRD Kabupaten. Untuk jumlah detail amplop yang ditemukan saya belum menerimanya secara utuh,” ucapnya.
Yana mengatakan, ASN tersebut diduga melakukan tindak pidana pemilu ketika sedang mempersiapkan sejumlah bukti yang diamankan.
“Bukti-bukti dalam bentuk informasi yang kami terima adanya pembagian, membersihkan uang, dan spesimen berupa contoh surat suara. Spesimen contoh surat suara itu ditemukan berdekatan dengan amplop berisikan uang,” ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini ASN yang diduga melakukan tindak pidana pemilu tersebut berada di Mapolres Cianjur.
“Kita akan segera mendalami adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (***)













