
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Dalam rangka penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Papua Barat, diingatkan tidak melakukan perekrutan honorer yang baru.
Hal ini disampaikan Gubernur provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan, di Manokwari, Selasa (08/04/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, oleh karena itu semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menerapkan hal dimaksud terhitung sejak 1 Januari 2025.
“Semua OPD, saya ingatkan agar tidak lagi terima tenaga honorer yang baru,”katanya.
Ia mengemukakan, saat ini Pemprov mempercepat pemberkasan 1.002 tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk dikirim kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penyelesaian berkas bermaksud, agar tenaga honorer lingkup pemerintah provinsi segera mendapat legitimasi dengan kategori sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai kriteria usia.
“Yang belum masuk dalam daftar 1.002 untuk formasi tahun 2021, kami upayakan agar bisa diangkat bertahap,”jelas Dominggus.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Herman Sayori menjelaskan, Pemprov telah menerbitkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2025 untuk mengakomodasi 1.002 tenaga honorer pada seleksi CASN.
Pelaksanaan seleksi melibatkan Badan Kepegawaian Negara Regional XIV Manokwari serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Papua Barat karena menggunakan dua kategori, yaitu honorer berusia kurang dari 35 tahun diseleksi menjadi calon ASN.
“Usia lebih dari 35 tahun, ikut seleksi PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”imbuh Herman.
Tak hanya itu, kata dia, Pemprov juga mengusulkan kepada pemerintah pusat, untuk penambahan kuota penerimaan CPNS guna mengakomodasi 180 honorer yang tersisa.
Usulan tersebut telah mempertimbangkan total alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat yang tidak melebihi 30 persen.
“Tapi itu sifatnya hanya usulan, kalau disetujui pemerintah pusat maka pemerintah provinsi bisa melaksanakan,”tandasnya. [GRW]













