• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pakar Hukum: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045

Pakar Hukum: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045

Agustus 17, 2025
TNI AL Kerahkan RGB Lanal Maumere, Mobilisasi Logistik di Wilayah Terisolasi

TNI AL Kerahkan RGB Lanal Maumere, Mobilisasi Logistik di Wilayah Terisolasi

Agustus 22, 2026
Upacara HUT RI Ke-81, Wali Kota Bekasi Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan dan Kerukunan.

Upacara HUT RI Ke-81, Wali Kota Bekasi Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan dan Kerukunan.

Agustus 22, 2026
ADVERTISEMENT
Menkop Dorong Semangat Juang Bung Hatta di Malam Koperasi Award 2026

Menkop Dorong Semangat Juang Bung Hatta di Malam Koperasi Award 2026

Agustus 22, 2026
Pesan Wawali Harris Bobihoe Di Momentum Perjuangan Sasak Kapuk

Pesan Wawali Harris Bobihoe Di Momentum Perjuangan Sasak Kapuk

Agustus 22, 2026
Titik Panas Melonjak, Kesehatan Anak di Indonesia Terancam

Titik Panas Melonjak, Kesehatan Anak di Indonesia Terancam

Agustus 22, 2026
Masyarakat Adat di Kampung Onggari Papua Selatan Tolak Melepas Tanah Adat

Masyarakat Adat di Kampung Onggari Papua Selatan Tolak Melepas Tanah Adat

Agustus 22, 2026
Dewan Pers Didesak Sahkan Regulasi Dana Jurnalisme Indonesia

Dewan Pers Didesak Sahkan Regulasi Dana Jurnalisme Indonesia

Agustus 21, 2026
Populasi Penduduk Melanesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia Lebih Banyak?

Populasi Penduduk Melanesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia Lebih Banyak?

Agustus 21, 2026
Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Indonesia Dikunjungi MIKTA

Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Indonesia Dikunjungi MIKTA

Agustus 21, 2026
Bukan Menolak Wartawan! Kadis DLH Batam Jelaskan Makna Sesungguhnya “Makanan saja masih di Atas Perut”

Bukan Menolak Wartawan! Kadis DLH Batam Jelaskan Makna Sesungguhnya “Makanan saja masih di Atas Perut”

Agustus 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pakar Hukum: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045

[Hukum]

Agustus 17, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pakar hukum Henry Indraguna mengapresiasi pidato Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: Ist

Jakarta, satukanindonesia.com – Pakar hukum Henry Indraguna menyebut Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya merupakan fondasi konstitusional untuk memastikan bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Namun, dalam praktiknya, penyimpangan orientasi pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada liberalisasi telah menimbulkan ketimpangan dan meninggalkan desa dalam lingkaran kemiskinan,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Menurut Henry, mengembalikan roh asli Pasal 33 UUD 1945 berarti menegaskan kembali ekonomi berbasis gotong royong, koperasi, dan pemerataan hasil pembangunan, khususnya untuk desa. Desa titik pangkal kehidupan rakyat, dan penguatan desa berarti membangun kemandirian nasional dari akar rumput.

“Dengan menghidupkan kembali amanat konstitusi ini, Indonesia dapat menapaki jalan yang lebih adil menuju pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan terwujudnya Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar menyebut, ada beberapa Rekomendasi Kebijakan kepada Pemerintah:

Reorientasi Pembangunan Ekonomi sesuai Amanat Pasal 33 UUD 1945, menempatkan kembali perekonomian nasional di bawah prinsip kekeluargaan dan gotong royong, bukan semata-mata mekanisme pasar, dan menegaskan bahwa Bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, terutama desa-desa penghasil sumber daya alam.

Reformasi Kebijakan Hilirisasi, menghentikan ekspor bahan mentah dan memperkuat industri hilir di desa agar desa menjadi pusat nilai tambah, memberikan insentif fiskal, teknologi, dan akses pasar bagi koperasi desa dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan membuat regulasi agar investor besar wajib bermitra dengan usaha kecil dan menengah desa.

“Penguatan Koperasi dan Ekonomi Desa, kembalikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional (sesuai Pasal 33 ayat 1 UUD 1945). Revitalisasi program BUMDes sebagai motor penggerak usaha produktif, terutama di sektor pertanian, perikanan, energi terbarukan, dan pariwisata desa. Alokasi Dana Desa diarahkan tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga pengembangan ekonomi produktif,” paparnya.

Desa sebagai Basis Pemerataan, sambung Henry, menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi berbasis potensi lokal. Menyediakan akses permodalan murah, teknologi tepat guna, dan digitalisasi desa. Menguatkan pendidikan, kesehatan, dan keterampilan kerja di desa agar masyarakat siap bersaing di era modern.

Roadmap Indonesia Emas 2045 berbasis Desa yakni Menyusun peta jalan pembangunan desa yang berorientasi pada pengurangan kemiskinan desa hingga <5 persen pada 2045, lalu penguatan ketahanan pangan nasional berbasis desa. Kemudian transformasi digital desa, dan esa mandiri energi terbarukan.

“Pemerintah harus menegaskan kembali amanat asli Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar kebijakan ekonomi nasional. Jalan konstitusional ini menjadi kunci untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan di desa, dan pencapaian Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Pada Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo menyampaikan arah pembangunan nasional yang menempatkan pendidikan, kesehatan, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Kita semua punya tanggung jawab sejarah untuk memastikan bahwa 100 tahun Indonesia Merdeka, akan menjadi titik puncak kejayaan bangsa pada 2045.(***)

Komentar Facebook

Tags: Indonesia Emas 2045konstitusionalPakar hukum Henry IndragunaPasal 33 UUD 1945
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi VII DPR: Pemerataan Akses Pembiayaan UMKM Kunci untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Komisi VII DPR: Pemerataan Akses Pembiayaan UMKM Kunci untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Juli 14, 2026
Apa Tolak Ukur Menuju Indonesia Emas 2045

Apa Tolak Ukur Menuju Indonesia Emas 2045

Juni 14, 2025
Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Bekasi Nyaman dan Sejahtera

Hari Lahir Pancasila Momentum Wujudkan Bekasi Nyaman dan Sejahtera

Juni 2, 2025

Prabowo Terbitkan Inpres tentang Pembentukan 80 ribu Koperasi Desa

April 9, 2025

Menteri Imipas – PP IWO Gelar Pertemuan, Bahas Edukasi WBP Hingga Rekernas

Februari 19, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?