
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Pemerintah daerah (Pemda) di tanah Papua diminta mengutamakan hak-hak dasar masyarakat adat dalam rencana pembangunan dan rencana investasi serta kebijakan lainnya yang ada saat ini.
Pasalnya, selama ini pemerintah belum mendudukan masyarakat adat sebagai objek dari semua kebijakan¸maupun aturan yang rencanakan.
Menurutnya, kedudukan masyarakat adat yang dimaksudkan adalah pengakuan dan, penghargaan terhadap keberadaan masyarakat adat dalam hal ini terhadap dirinya, tanahnya, dan sumber daya alam (SDA) nya.
“Sama sekali masyarakat adat belum ditempatkan sebagai prioritas dalam tatanan kebijakan di provinsi papua barat pada khususnya dan pada umumnya di tanah papua,”ujar Ronald Mambieuw, Panglima Kesatria Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat, Rabu (20/09/2023).
Padahal menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dan DPR Provinsi Papua sudah harus jelih dan pekah melihat persoalan ini, agar bisa di dorong atau diatur dalam sebuah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pengakuan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat.
“Tapi nyatanya sampai sejauh ini belum nampak kinerja DPR upaya DPR terlebih khsusu Fraksi Otsus belum mendorong regulasi yang memihak kepada masyarakat adat. Namun jika regulasi terkait perlindungan masyakat sudah ada di DPR, kami mempertanyakan sejauh mana draf tersebut masuk dalam mekanisme legislasi di DPR khususnya di Provinsi Papua Barat,”kata dia.
Lanjutnya, draf Perdasus ini merupakan suatu kebijakan yang paling mendasar dari semua kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat adat. Baik dari segi rencana investasi, pembangunan atau pun yang berkaitan dengan wilayah adat.
“Sekali lagi saya tegas, pemerintrah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif jangan tutup mata. Tapi harus mempriotaskan persoalan ini, dan ini persoalan serius,”ucapnya.
Dimana, kata dia, regulasi tersebut harus dipriotaskan dalam mekanisme legislasi DPR secepatnya, karena kedepan akan menjadi rujukan atau acuan terhadap semua rencana-rencana terlebih khusus rencana investasi di Tanah Papua.
“Kenapa saya dengan secara tegas menyatakan ini, karena sudah banyak contoh maupun pengalaman yang terjadi. Baik dari sisi rencana pembangunan investasi dan kebijakan-kebijakan lainnya di wilayah masyarakat adat dan selama ini lebih besar dampak buruknya,”ungkap dia.
Berikutnya, kata dia, selama ini sudah banyak investasi yang berjalan cukup lama, tetapi masyarakat pemilik hak wilayah tidak mempunyai posisi yang jelas dalam rencana investasi maupun pembangunan daerah.
“Penetapan Perdasus hak atas tanah dan sumber daya alam atau wilayah adat, ini juga sangat penting karena akan secara otomatis menjadikan masyarakat adat sebagai salah satu pemegang mandat dan memiliki posisi tawar yang kuat,”imbuhnya.
Tak hanya itu, dengan adanya hal tersebut, kata dia, masyarakat pemilik wilayah adat juga mendapat jaminan penyertaan modal bagi masyarakat adat pada investasi yang direncanakan di wilayah adatnya.
“Tapi kalau pun itu diterima masyarakat adat, setelah mereka mendapatkan informasi mengenai dampak positif dan negatif dari rencana investasi tersebut di wilayah adat mereka. Saya tegaskan lagi ini masalah serius yang butuh perhatian dari pemerintah,”tandasnya. [GRW/redaksi]













