• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

Pemerintah Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

November 8, 2018
Satgas Yonif 2 Marinir TNI AL Borong Hasil Bumi Warga, Perkuat Kemanunggalan dengan Masyarakat Papua

Satgas Yonif 2 Marinir TNI AL Borong Hasil Bumi Warga, Perkuat Kemanunggalan dengan Masyarakat Papua

Juli 23, 2026
Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan Siap Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Tanah Papua

Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan Siap Cetak Lulusan Berdaya Saing untuk Tanah Papua

Juli 23, 2026
ADVERTISEMENT
Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Juli 23, 2026
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Modren Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Groundbreking Laboratorium RSUD  Doloksanggul.

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Modren Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Groundbreking Laboratorium RSUD Doloksanggul.

Juli 23, 2026
Soroti Pemerintah, Media Didorong Beritakan Kondisi Anak di daerah Konflik Papua

Soroti Pemerintah, Media Didorong Beritakan Kondisi Anak di daerah Konflik Papua

Juli 23, 2026
29 Petinggi Kejagung Republik Indonesia Diganti termasuk Wakil Jaksa Agung

29 Petinggi Kejagung Republik Indonesia Diganti termasuk Wakil Jaksa Agung

Juli 23, 2026
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin BGN,TMI DPD Humbahas Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses

Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Pimpin BGN,TMI DPD Humbahas Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses

Juli 23, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Juli 23, 2026
Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Juli 23, 2026
Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Juli 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemerintah Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

(HUKUM)

November 8, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
337
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M ditandatangani Presiden tanggal 10 April 2018. Produk hukum ini telah dipublikasikan oleh Bidang Distribusi, Publikasi dan Dokumentasi, Asisten Deputi Bidang Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.  tanggal 11 April 2018.

Dasar pertimbangan Keputusan Presiden ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang.

Dalam Keputusan Presiden ini disebutkan antara lain mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M bagi Jemaah Haji Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) dan Embarkasi Jakarta (Bekasi) adalah sebesar Rp34.532.190,00 (tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus sembilan puluh rupiah). Besaran BPIH ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses pada laman www.setneg.go.id kolom produk hukum (Keputusan Presiden). (*)

Download: Kepres No 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H 2018M

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Biaya Haji 2018Kepres No 7 Tahun 2018Satukan IndonesiaUndang-undang Terbaru
ShareTweetSend

Related Posts

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Mei 14, 2021
RUU Omnibus Law Ciptaker Bakal Jadi RUU Kontroversial di Masa Pandemi

RUU Omnibus Law Ciptaker Bakal Jadi RUU Kontroversial di Masa Pandemi

Oktober 4, 2020

Ketok Palu RUU Ciptaker di Malam Minggu, Ada apa?

Oktober 4, 2020

RUU Ciptaker Hampir Rampung, DPR Rapat di Akhir Pekan Lagi

Oktober 3, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?