• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

Pemerintah Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

November 8, 2018
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono Tegaskan Presiden Prabowo Konsisten Dorong Kesejahteraan dan Perkuat Peran Indonesia

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono Tegaskan Presiden Prabowo Konsisten Dorong Kesejahteraan dan Perkuat Peran Indonesia

April 11, 2026
Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Wamendagri, Bahas Kebijakan WFH: Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

April 11, 2026
ADVERTISEMENT
Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi

Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi

April 11, 2026
Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Duka Mendalam Ke Keluarga Korban Ledakan SPBE Cimuning

Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Duka Mendalam Ke Keluarga Korban Ledakan SPBE Cimuning

April 11, 2026
Wawali Sambut Baik Pelatihan Vokasi Nasional, Harapkan Cetak Tenaga Kerja Cakap Dan Profesional

Wawali Sambut Baik Pelatihan Vokasi Nasional, Harapkan Cetak Tenaga Kerja Cakap Dan Profesional

April 11, 2026
Polisi Dikritik Soal Penanganan Dugaan Kasus Tambang Illegal di wilayah Papua Barat

Polisi Dikritik Soal Penanganan Dugaan Kasus Tambang Illegal di wilayah Papua Barat

April 11, 2026
WFH ASN Kota Bekasi Pindah ke Jumat, Pemkot Pastikan Layanan Tetap Maksimal

WFH ASN Kota Bekasi Pindah ke Jumat, Pemkot Pastikan Layanan Tetap Maksimal

April 11, 2026
DPRD Prov. Jabar Kunjungi Bekasi, Fokus pada Data dan Perkembangan UKM

DPRD Prov. Jabar Kunjungi Bekasi, Fokus pada Data dan Perkembangan UKM

April 11, 2026
Gubernur Pramono Anung Ajak Warga DKI Jaga Persatuan dan Perkuat Harmoni Sosial

Gubernur Pramono Anung Ajak Warga DKI Jaga Persatuan dan Perkuat Harmoni Sosial

April 11, 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Jaringan Internasional di Merak Senilai Miliaran Rupiah

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Jaringan Internasional di Merak Senilai Miliaran Rupiah

April 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemerintah Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

(HUKUM)

November 8, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
331
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M ditandatangani Presiden tanggal 10 April 2018. Produk hukum ini telah dipublikasikan oleh Bidang Distribusi, Publikasi dan Dokumentasi, Asisten Deputi Bidang Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.  tanggal 11 April 2018.

Dasar pertimbangan Keputusan Presiden ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang.

Dalam Keputusan Presiden ini disebutkan antara lain mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M bagi Jemaah Haji Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) dan Embarkasi Jakarta (Bekasi) adalah sebesar Rp34.532.190,00 (tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus sembilan puluh rupiah). Besaran BPIH ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses pada laman www.setneg.go.id kolom produk hukum (Keputusan Presiden). (*)

Download: Kepres No 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H 2018M

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Biaya Haji 2018Kepres No 7 Tahun 2018Satukan IndonesiaUndang-undang Terbaru
ShareTweetSend

Related Posts

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Mei 14, 2021
RUU Omnibus Law Ciptaker Bakal Jadi RUU Kontroversial di Masa Pandemi

RUU Omnibus Law Ciptaker Bakal Jadi RUU Kontroversial di Masa Pandemi

Oktober 4, 2020

Ketok Palu RUU Ciptaker di Malam Minggu, Ada apa?

Oktober 4, 2020

RUU Ciptaker Hampir Rampung, DPR Rapat di Akhir Pekan Lagi

Oktober 3, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?