• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

Pemerintah Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

November 8, 2018
Kukuhkan Pengurus LLI Kota Bekasi 2025-2030, Wali Kota Bekasi Dukung Lansia Tetap Aktif & Kreatif

Kukuhkan Pengurus LLI Kota Bekasi 2025-2030, Wali Kota Bekasi Dukung Lansia Tetap Aktif & Kreatif

September 9, 2026
Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik

Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik

September 9, 2026
ADVERTISEMENT
Selasa Ceria Berbagi Makanan dan Masker, Wali Kota Bekasi Antisipasi Dampak Dari Sebaran Abu Vulkanik

Selasa Ceria Berbagi Makanan dan Masker, Wali Kota Bekasi Antisipasi Dampak Dari Sebaran Abu Vulkanik

September 9, 2026
PKK Kota Bekasi Bagikan 80.000 Masker untuk Warga Kota Bekasi, Antisipasi Dampak Abu Vulkanik

PKK Kota Bekasi Bagikan 80.000 Masker untuk Warga Kota Bekasi, Antisipasi Dampak Abu Vulkanik

September 9, 2026
Terapkan PJJ, Wali Kota Tri Adhianto Tinjau Aktifitas Pembelajaran di Sekolah

Terapkan PJJ, Wali Kota Tri Adhianto Tinjau Aktifitas Pembelajaran di Sekolah

September 9, 2026
Pemkot Bekasi dan BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan untuk Percepat Ekonomi Daerah

Pemkot Bekasi dan BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan untuk Percepat Ekonomi Daerah

September 9, 2026
TNI AL Amankan Perahu Diduga Pelaku Pengeboman Ikan, Temukan Senjata Api Rakitan dan 25 Paket Diduga Tembakau Sintetis

TNI AL Amankan Perahu Diduga Pelaku Pengeboman Ikan, Temukan Senjata Api Rakitan dan 25 Paket Diduga Tembakau Sintetis

September 9, 2026
TNI AL Kerahkan Unsur Kapal Perang Untuk Cari Lima Jurnalis Yang Hilang Kontak Saat Meliput Gunung Anak Krakatau

TNI AL Kerahkan Unsur Kapal Perang Untuk Cari Lima Jurnalis Yang Hilang Kontak Saat Meliput Gunung Anak Krakatau

September 9, 2026
‘Tidak Mau’ Realisasikan PI 10 Persen bagi Papua Barat, Dr. Filep Singgung Dampak Hukum

‘Tidak Mau’ Realisasikan PI 10 Persen bagi Papua Barat, Dr. Filep Singgung Dampak Hukum

September 9, 2026
Kota Bekasi Tembus 10 Besar Wilayah Terinovatif Indonesia, Duduki Peringkat 6 Tingkat Nasional

Kota Bekasi Tembus 10 Besar Wilayah Terinovatif Indonesia, Duduki Peringkat 6 Tingkat Nasional

September 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemerintah Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji Tahun 2018

(HUKUM)

November 8, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
337
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M ditandatangani Presiden tanggal 10 April 2018. Produk hukum ini telah dipublikasikan oleh Bidang Distribusi, Publikasi dan Dokumentasi, Asisten Deputi Bidang Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.  tanggal 11 April 2018.

Dasar pertimbangan Keputusan Presiden ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang.

Dalam Keputusan Presiden ini disebutkan antara lain mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M bagi Jemaah Haji Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) dan Embarkasi Jakarta (Bekasi) adalah sebesar Rp34.532.190,00 (tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus sembilan puluh rupiah). Besaran BPIH ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses pada laman www.setneg.go.id kolom produk hukum (Keputusan Presiden). (*)

Download: Kepres No 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H 2018M

Komentar Facebook

Tags: Biaya Haji 2018Kepres No 7 Tahun 2018Satukan IndonesiaUndang-undang Terbaru
ShareTweetSend

Related Posts

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Intoleransi-Radikalisme Ancam Pluralisme

Mei 14, 2021
RUU Omnibus Law Ciptaker Bakal Jadi RUU Kontroversial di Masa Pandemi

RUU Omnibus Law Ciptaker Bakal Jadi RUU Kontroversial di Masa Pandemi

Oktober 4, 2020

Ketok Palu RUU Ciptaker di Malam Minggu, Ada apa?

Oktober 4, 2020

RUU Ciptaker Hampir Rampung, DPR Rapat di Akhir Pekan Lagi

Oktober 3, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?