• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RUU Omnibus Law Ciptaker Bakal Jadi RUU Kontroversial di Masa Pandemi

RUU Omnibus Law Ciptaker Bakal Jadi RUU Kontroversial di Masa Pandemi

Oktober 4, 2020
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Juli 24, 2026
30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Juli 24, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU Omnibus Law Ciptaker Bakal Jadi RUU Kontroversial di Masa Pandemi

[Hukum]

Oktober 4, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
153
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bakal menjadi rancangan undang-undang kontroversial keempat yang disahkan DPR RI di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, rancangan regulasi kontroversial yang telah disahkan DPR di masa pandemi ialah RUU Mineral dan Batubara (Minerba), Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 alias Perppu Corona, serta RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

RUU Minerba dan Perppu Corona disahkan dalam Rapat Paripunra DPR pada 12 Mei. Sedangkan, RUU MK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 1 September.

RUU Omnibus Law Ciptaker akhirnya disepakati di tingkat I untuk dibawa ke dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan kesepakatan tingkat II kemudian disahkan menjadi UU, Sabtu (3/10/2020) malam.

Pembahasan rancangan regulasi yang mencakup 11 klaster ini berlangsung sekitar delapan bulan sejak pemerintah menyerahkan draf rancangan regulasinya dan surat presiden ke DPR pada 12 Februari silam.

Pembahasan selalu diiringi dengan polemik, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan. Polemik itu pun sempat membuat Presiden Joko Widodo meminta agar pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda pada 24 April.

Bahkan, DPR bersama sejumlah elemen buruh sempat membentuk tim perumus untuk mencari kesepakatan terkait poin-poin yang hendak dituangkan di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.

Pembahasan klaster ketenagakerjaan akhirnya mulai dilakukan pada 25 September. Pembahasan dilakukan secara maraton di luar Gedung DPR.

Setelah menggelar rapat pembahasan selama tiga hari, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati bahwa klaster ketenagakerjaan tetap masuk di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker pada 27 September.

Kini, pembahasan seluruh klaster di RUU Omnibus Law Ciptaker telah rampung. Rancangan regulasi yang kerap disebut sapu jagat itu pun akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU pada 8 Oktober mendatang.

Selain tiga rancangan regulasi kontroversial yang telah disahkan DPR di atas, sejumlah RUU kontroversial lainnya berpotensi disahkan oleh DPR di masa persidangan yang tersisa satu lagi pada 2020 ini.

Prolegnas Prioritas 2020

Dari 37 RUU yang terdaftar di Prolegnas Prioritas 2020, setidaknya terdapat empat RUU kontroversial yang berpotensi untuk disahkan yaitu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Ketahanan Keluarga.

RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sempat disebut bakal selesai dan disahkan pada April 2020. Komisi III DPR dan Menkumham Yasonna Laoly pun sebenarnya sudah sepakat dua rancangan regulasi itu harus segera diselesaikan karena dinilai berkaitan dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Namun, pembahasan dua rancangan regulasi itu di DPR belum terlihat hingga saat ini.

Sementara itu, RUU Ketahanan Keluarga telah kembali dibahas di Baleg DPR pada 21 September silam.

Padahal, rancangan regulasi ini telah menjadi kontroversi setelah muncul ke publik pada April 2020 lalu. Sejumlah pasal dalam RUU tersebut dianggap terlalu mengatur soal moral dan kehidupan pribadi warga negara.

RUU Ketahanan Keluarga pun dinilai membuka lebar peluang kekerasan dalam rumah tangga karena memperkecil peluang pemidanaan dan mendorong penyelesaian di internal rumah tangga.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Badan LegislasiBalegDPRHukumOmnibus LawRUU Cipta KerjaRUU CiptakerRUU KontroversialUndang-undang Terbaru
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

DPR dan MRP di Tanah Papua Didesak Susun Perdasus CPNS bagi Orang Asli Papua

April 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?