
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik provinsi maupun kabupaten dan kota serta Majelis Rakyat Papua (MRP) di tanah Papua segera, merumuskan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pengusulan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi orang asli Papua (OAP).
Demikian hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohannes Akwan S.H., MAP., kepada wartawan, Selasa (01/04/2025).
Menurutnya, langkah ini sangat penting guna memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak OAP dalam penerimaan CPNS di wilayah tanah Papua, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dimana, lanjut Akwan, Undang-undang itu mengatur kewenangan khusus bagi Papua, kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta peradilan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 juga menegaskan kewenangan dan kelembagaan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, sementara PP Nomor 107 Tahun 2021 mengatur penerimaan, pengelolaan, pengawasan, serta rencana induk percepatan pembangunan di Papua.
“Dalam konteks penerimaan CPNS, penting untuk memastikan bahwa hak-hak OAP benar-benar terlindungi. Penyusunan Perdasus terkait formasi CPNS khusus ini menjadi solusi, untuk menghindari konflik antar sesama anak adat Papua akibat persaingan dalam perekrutan pegawai negeri,”ujar Yohannes Akwan.
Untuk itu, sebagai advokat asli Papua berharap, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memainkan peran sebagai fasilitator dalam mendorong terbentuknya Perdasus ini.
“Langkah ini juga akan menjadi bukti keseriusan pemerintah, dalam memberdayakan masyarakat Papua,”imbuhnya.

Disamping itu, Yohanes Akwan menegaskan, Kemendagri tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi wajib mendukung setiap inisiatif yang bertujuan memperkuat regulasi daerah terkait Otonomi Khusus Papua.
Pasalnya, saat ini Papua dinilai masih minim memiliki Perdasus sebagaimana diamanatkan dalam UU Otonomi Khusus.
Oleh karena itu, DPR dan MRP di tanah Papua harus segera bertindak dan tidak menunda upaya pembentukan Perdasus tersebut.
“Ini penting, agar kebijakan Otonomi Khusus dapat benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat asli Papua,”tukasnya. [GRW]













