
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
“RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah di Jakarta, Sabtu malam. (3/10/2020).
Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
“Tujuh fraksi menerima dan dua menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka, hingga menjelang Rapat Paripurna,” kata Supratman.
Keputusan dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu (3/10/2020) malam.
Pengaturan Kontrak Kerja Merugikan Buruh
Salah satunya, terkait soal pengaturan kontrak kerja hingga upah kerja yang dianggap merugikan buruh dan justru menguntungkan pengusaha. Dalam pandangannya, fraksi PKS yang diwakili Ledia Hanifa menyampaikan sejumlah catatan terkait pembahasan RUU tersebut.
PKS juga menyoroti bahwa RUU Ciptaker masih membuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum Indonesia.
“Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing,” ucap Ledia.
Sementara itu, perwakilan Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menyatakan bahwa RUU Ciptaker tidak memiliki urgensi, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Demokrat juga menilai pembahasan RUU ini cacat prosedur, sebab tidak banyak melibatkan banyak pemangku kebijakan sehingga pembahasan dianggap tidak akuntabel dan transparan.
“Menurut kami ini cacat prosedur. Proses pembahasan hal-hal krusial dalam Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan UU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society,” tutur Hinca.(*)













